IMPLEMENTASI ASSESSMENT NEED AND RISK BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA

Bastanta Sena Patria Surbakti

Abstract


Tindak pidana narkotika dewasa ini semakin sering dijumpai di dalam masyarakat, bukan hanya individu saja yang terlibat tetapi juga menyangkut sekelompok orang. Sehingga jumlah narapidana narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan semakin padat dan meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Assessment Need and Risk  bagi Narapidana Narkotika terkait dalam hal pembinaan dan pembimbingan selama menjalani masa pidananya. Sumber data yang didapat berupa data sekunder yang berasal dari kumpulan karya ilmiah, kemudian data diolah dan dianalisis.  Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode kualitatif dengan data yang dihasilkan disajikan bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan. Pelaksanaan Assesment Risk and Need bagi Narapidana mempunyai peranan penting. Sebagai instrument yang dapat dijadikan sebagai indikator dalam menetukan program pembinaan yamg komprehensif dan mengetahui risiko narapidana dalam mengulangi tindak kejahatan, sehingga angka recidivisme dapat ditekan.

 


Keywords


Assessment Need and Risk, prisoners, narcotics

Full Text:

PDF

References


Erina Suhestia Ningtyas, A. Y. (2013). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik, Vol. 1 No. 6 Hal. 1266-1275.

Haryono. (2017). Kebijakan Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Risiko Tinggi di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gn. Sindur). JIKH, Vol. 11 No. 3 Hal. 231-247.

Iqrak Sulhin, Y. T. (2011). Identifikasi Faktor Determinan Residivisme. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7 No. III , 355-366.

Om.makplus. (2015, Juni 14). Definisi Pembinaan atau Pengertian Pembinaan. Retrieved from Definisi & Pengertian Umum Menurut Para Ahli: http://www.definisi-pengertian.com/2015/06/definisi-pembinaan-pengertian-pembinaan.html

Puspaningtyas, D. A. (2011). Pembinaan Narapidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo). Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur.

Rani, A. P. (2018). Implementasi Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta). Surakarta: Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Rani, A. P. (2018). Implementasi Penilaian Risiko dan Penilaian Kebutuhan Narapidana Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan bagi Narapidan dan Klien Pemasyarakatan. Recidive, 211-220.

Setiawan, H. (n.d.). Konsultasi Hukum Hak seorang napi. Retrieved from Legal Smart Channel: https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1020

Silfia, O. (2017). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai. Medan: Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Widyadarma, B. G. (2013). Identifikasi Kebutuhan Kriminogenik Narapidana dalam Penelitian Kemasyarakatan. Depok: FisiP UI.

Wisnu Jatmiko, d. (2015). Penulisan Artikel Ilmiah. Depok: Universitas Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.133-143

Article Metrics

Abstract view : 1367 times
PDF - 1411 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora