URGENSI PERBAIKAN SISTEM KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KERUSUHAN
Abstract
Kasus kerusuhan yang sudah sering terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan menunjukkan bahwa kecenderungan kasus kerusuhan sangat meresahkan bagi masyarakat secara umum dan bagi organisasi pemasayarakatan secara khusus. Sistem keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan sudah diamanatkan dan diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta masih ada beberapa peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, namun belum dilaksanakan secara baik oleh Lembaga Pemasyarakatan maupun oleh petugas sehingga berimplikasi kepada ketidakpuasan bagi Narapidana yang membuatnya memberontak dan melakukan kerusuhan. Sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan seharusnya Lembaga Pemasyarakatan menjadi tempat aman dan nyaman bagi Narapidana untuk mendapatkan program pembinaan dalam upaya untuk mencapai reintegrasi sosial. Menjadi hal yang sangat penting bagi pemasyarakatan untuk memperbaiki sistem keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dengan kebijakan yang baru dan lebih baik mulai dari dasar hukum, pelaksanaan di lapangan sampai sumber daya manusia. Urgensi perbaikan sistem keamanan dan ketertiban bukan saja tentang demi tercapainya tujuan pemasyarakatan untuk mencapai reintegrasi sosial bagi Narapidana tetapi lebih dari itu juga untuk mencapai kepuasan atas pelaksanaan Pemidanaan bagi Narapidana secara manusiawi dengan berdasarkan prinsip hak asasi manusia serta mencegah hal-hal buruk yang besar kemungkinan akan terjadi seperti kasus kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Citrawan, H. D. Z. Gangguan Keamanan Dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2015.
Borodzics, Edward P. 2005. Risk, Crisis and Security Management. England : John Wiley & Sons, Ltd.
Cresswell, John W. 2010. Research Design : Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed 3rd Ed. Diterjemahkan oleh Achmad Fawaid. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Fennelly, Lawrence J. 1989. Handbook of Loss Prevention and Crime Prevention 2nd Ed. Stoneham, MA : Butterworth-Heinemann.
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2004. Himpunan Peraturan Perundang- Undangan Tentang Pemasyarakatan Nomor 6 Bidang Pembinaan. Jakarta.
Astuti, A. ‘Pembinaan Mental Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan WirogunanYogyakarta’, Jurnal Citizenship, Vol. 1 No. 1, 2011.
Rumadan, I., ‘Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan’, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2 No. 2, 2013.
Sulhin, Iqrak, “Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan” ,Jurnal Kriminologi Indonesia ,Vol. 7 No.I Mei 2010.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.103-116
Article Metrics
Abstract view : 464 timesPDF - 534 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora