SIDANG PIDANA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF TAHANAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SUBANG

Aldi Abdulah Faqih, Padmono Wibowo

Abstract


Pandemi Covid-19 memberikan efek yang sangat besar, hal ini berdampak pula pada system hukum yang ada di Indonesia yang mengharuskan melakukan persidangan perkara pidana secara jarak jauh atau teleconference sesuai surat Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference. Mekanisme persidangan selanjutnya ditegaskan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. Dalam implementasinya, Tahanan merasa adanya kekurangan dan kelebihannya. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif dan studi literatur. Untuk mendukung penulisan, penulis mengumpulkan data dari data primer yang didapatkan peneliti melalui wawancara terhadap 3 tahanan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang, 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan kasus dan usia berbeda, dan data sekunder yang merupakan data pendukung dari data primer diperoleh dari studi literatur. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui mekanisme Persidangan online atau elektronik dan perspektif Tahanan terkait proses persidangan pidana elektronik.


Keywords


Pandemi Covid-19 memberikan efek yang sangat besar, hal ini berdampak pula pada system hukum yang ada di Indonesia yang mengharuskan melakukan persidangan perkara pidana secara jarak jauh atau teleconference sesuai surat Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal

Full Text:

PDF

References


Kartiningrum, Eka Diah. “Panduan Penyusunan Studi Literatur.” Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Kesehatan Majapahit, Mojokerto (2015): 1–9.

Ketua Mahkamah Agung, Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Elektronik, 2020.

Sarwono, Jonathan. Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Edisi Pert. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006.

Solahuddin, SH. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt” (2008): 589.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.” Kpk 1951, no. 8 (1981). https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu_8_1981.pdf.

Surat Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference, “Persidangan Pidana Secara Teleconference.Pdf,” n.d.

“Plus-Minus Sistem Persidangan E-Litigasi - Hukumonline.Com.” Accessed November 9, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f13251238701/plus-minus-sistem-persidangan-e-litigasi/.

“Problematika Sidang Pidana Daring Saat Pandemi - Hukumonline.Com.” Accessed October 19, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5edfd188dad3f/problematika-sidang-pidana-daring-saat-pandemi/.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.88-95

Article Metrics

Abstract view : 580 times
PDF - 316 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora