UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN OVER CROWDID PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PINRANG
Abstract
Rumah Tahanan Negara merupakan suatu unit pelaksana teknis yang digunakan untuk melakukan suatu pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang dimana pada Undang-Undang tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem tata peradilan pidana yang ada di Indonesia. dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang terbukti telah terjadi over crowdid, berdasarkan data yang terdapat dan diperoleh pada sistem data base Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang. Tentunya ini menimbulkan suatu upaya Bagaimana cara mencegah dan menangani terjadinya over crowdid di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang dimasa yang akan datang, dan tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana dampak negative yang ditimbulkan oleh over crowdid di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang. Tentunya dalam masalah ini menggunakan pendekatan Teori Hak asasi manusia dan teori pemidanaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Indonesia, R. (1995). Undang-Undang No 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Masyhur Effendi, 2005, HAM dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, dan Proses Penyusunan/Aplikasi Ha-kham (Hukum Hak Asasi Manusia) dalam masyarakat, Bogor, Ghalia Indonesia.
M.Marwan dan Jimmy, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.
P.A.F Lamintang, 1997, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
PP 99 Tahun 1999 tentang perubahan ke dua atas Peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.216-221
Article Metrics
Abstract view : 236 timesPDF - 259 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora