PENGARUH PEMBINAAN MENTAL SPIRITUAL TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG
Abstract
Residivisme yang merupakan perbuatan pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh residivis adalah sebuah realita kejahatan yang terjadi dilingkungan masyarakat yang cukup memprihatinkan saat ini. Tiap tahunnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang terjadi peningkatan jumlah napi residivis. Banyak hal yang melatarbelakangi terjadinya residivisme, salah satu faktornya adalah mengenai pembinaan yang dilakukan di Lembaga pemasyarakatan. Narapidana residivis yang dibina terdapat dua pembinaan yaitu program pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Program pembinaan kepribadian yang merupakan program yang berfokus pada pembinaan karakter narapidana, sedangkan program pembinaan kemandirian adalah program pelatihan intelektual dan kerja narapidana. Berdasarkan pembahasan artikel ini, pembinaan mental spiritual yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Palembang sudah terlaksana dengan baik dan sesuai prosedural. Program pembinaan mental spiritual yang diberikan kepada narapidana residivis telah memberikan efek perilaku dan karakter narapidana residivis, diharapkan dapat menekan angkat residivisme dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Palembang dengan signifikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Sujanto dkk, Psikologi Kepribadian (Jakarta: Bumi Aksara, 1997), 61-62
Alwisol, Psikologi Kepribadian (Malang: UMM Press, 2009), 7.
Dokumen resmi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, hal. 15
Farid, Abidin Zainal.Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika. 2012, hlm. 432
Hamzah, Andi.Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita. 2007
Kartika Sari Dewi, Buku Ajar Kesehatan Mental (Semarang: UPT UNDIP Press Semarang, 2012), 74.
Muladi, 1995, Kapita Selekta sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UniversitasDiponegoro, hal 129
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.220-226
Article Metrics
Abstract view : 1168 timesPDF - 896 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora