MASLAHAT DAN PERKEMBANGANNYA SEBAGAI DASAR PENETAPAN HUKUM ISLAM
Abstract
Permasalahan penelitian ini adalah, pertama, bagaimana kedudukan dan kehujjahan maslahah mursalah” dalam hukum Islam? Kedua, apakah “maslahah mursalah” ini dapat diterima oleh Ulama Usul Fiqh dalam menetapkan permasalahn dalam hukum Islam? Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data dianalisa dengan teknik induksi dan deduksi. Hasil diperoleh bahwa “maslahah” berkedudukan sebagai bagian dari syariat, yang tidak boleh dikesampingkan meskipun ia tidak disebut dalam nash secara tekstual secara substansial dihajatkan oleh manusia dalam membangun kehidupan mereka. Kemudian secara prinsipil ulama Fiqh dapat menerimanya, meskipun dengan persyaratan-persyaratan yang berbeda. Ada
kelompok yang langsung dapat menerima, tetapi ada pula yang lebih hati-hati, sebab di khawatirkan, menjadikan “maslahah” sebagai metode penetapan hukum, hanya sekedar memenuhi kehendak hawa nafsu dan akal semata
kelompok yang langsung dapat menerima, tetapi ada pula yang lebih hati-hati, sebab di khawatirkan, menjadikan “maslahah” sebagai metode penetapan hukum, hanya sekedar memenuhi kehendak hawa nafsu dan akal semata
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i04.%25p
Article Metrics
Abstract view : 5125 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 8717 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora