MASLAHAT DAN PERKEMBANGANNYA SEBAGAI DASAR PENETAPAN HUKUM ISLAM

Muksana Pasaribu

Abstract


Permasalahan penelitian ini adalah, pertama, bagaimana kedudukan dan kehujjahan maslahah mursalah” dalam hukum Islam? Kedua, apakah “maslahah mursalah” ini dapat diterima oleh Ulama Usul Fiqh dalam menetapkan permasalahn dalam hukum Islam? Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data dianalisa dengan teknik induksi dan deduksi. Hasil diperoleh bahwa “maslahah” berkedudukan sebagai bagian dari syariat, yang tidak boleh dikesampingkan meskipun ia tidak disebut dalam nash secara tekstual secara substansial dihajatkan oleh manusia dalam membangun kehidupan mereka. Kemudian secara prinsipil  ulama Fiqh dapat menerimanya, meskipun dengan persyaratan-persyaratan yang berbeda. Ada
kelompok yang langsung dapat menerima, tetapi ada pula yang lebih hati-hati, sebab di khawatirkan, menjadikan “maslahah” sebagai metode penetapan hukum, hanya sekedar memenuhi kehendak hawa nafsu dan akal semata



DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i04.%25p

Article Metrics

Abstract view : 9294 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 12316 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora