PEMBERIAN REMISI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MELALUI JUSTICE COLLABORATOR

Muhammad Lutfhi A. Kodir, Padmono Wibowo

Abstract


Remisi adalah salah satu hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14. Bertutur mengenai peran pemasyarakatan, sangatlah relevan terhadap hak-hak narapidana di Lapas. Dimana hak-hak narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14. Justice collaborator merupakan syarat khusus yang terdapat pada PP No. 99 Tahun 2012 yang ditujukan untuk narapidana yang terkena dampak Over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan yang disebabkan oleh sebagian besar kasus Narkotika yang terdampak PP No. 99 Tahun 2012, Dualisme kebijakan yang mengatur tentang Remisi yakni pada Kepres No. 174 Tahun 1999 dan PP No. 99 Tahun 2012 sehingga mempunyai kedudukan manajemen yang sama dalam mengatur pelayanan pemberian remisi. PP No. 99 Tahun 2012, beberapa masalah di Lapas akibat dari PP No. 99 Tahun 2012 yang menimbulkan kerusuhan di Lapas menjadi latar belakang penulis dalam melakukan penelitian ini.        Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan penemuan–penemuan yang tidak dapat dicapai dengan prosedur statistik atau dengan cara kuantifikasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Data primer terdiri dari hasil wawancara dan obsevasi; data sekunder terdiri dari studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknik analisis data yang penulis lakukan yakni dengan melakukan reduksi data, kategorisasi, sintesisasi dan penyajian data dilanjutkan dengan penarikan kesimpulan pada analisis data.


Keywords


justice collabolator, pemasyarakatan, remisi

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Sudirman, Dindin. Reposisi Dan Revitalisasi Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Jndonesia.2007.Jakarta : CV. Alnindra Dunia Perkasa

Amin, Dr. Rahman. 2003. Kebijakan Hukum Pidana terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana. Jakarta : PT Erlangga.

http://www.beritasatu.com/nasional/ 125326-terkait-kemsuhan-lapas-pp-

-jadi-sorotan .html

http ://nasional .kompas .com/read/2016/04/25/21532101/R usuh Lapas.B anceuy

.Wapres .Soroti .Kelebihan .Kapasitas.d an .Kurangnya .Pengamanan.

https: //www .merdeka.com/peristi wa/napi-sebut-pp-99-bi ang-keladi•

kerusuhan- lapas-labuhan-ruku .html

http:/ /bamban g-mstanto .blogspot.co.id/2014/04/d iskriminasi .html




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.203-212

Article Metrics

Abstract view : 184 times
PDF - 575 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora