PEMENUHAN HAK NARAPIDANA DENGAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA

Dendi Firnando, Padmono Wibowo

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pemenuhan Hak Narapidana Dengan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Narkotika. Penelitian ini yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Jenis data dalam penulisan jurnal ini adalah jenis data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang kemudian diinventari dan disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukan (1) pemenuhan hak narapidana narkotika dalam memperoleh remisi sudah terealisasikan dan berjalan dengan sangat baik. (2) Pertimbangan pemenuhan hak memperoleh remisi bagi narapidana narkotika dilakukan secara teliti dan selektif.


Keywords


Narapidana, Remisi, Narkotika

Full Text:

PDF

References


Suyatna, Uyat,” EVALUASI KEBIJAKAN NARKOTIKA PADA 34 PROVINSI DI INDONESIA” vol.20, No. 2 Juli 2018, hlm: 169.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Nazir, M , Metode Penelitian , Jakarta: Galia Indonesia,1998 ,cet ke-3,hlm. 63.

Priyatno, Dwidja, “Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia”, Bandung : Refika Aditama, 2006, cet ke-1.

Ningsih, Hidayah Bekti, “URGENSI PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARAT PP NO. 99 TAHUN 2012” https://docplayer.info/60454340-Urgensi-pemberian-remisi-terhadap-narapidana-narkotika-yang-bertentangan-dengan-syarat-pp-no-99-tahun-2012-skripsi-oleh-hidayah-bekti-ningsih.html, diunduh pada 10 Mei 2020.

Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Keputusan Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang remisi.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Republik Indonesia, 2012)




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.176-182

Article Metrics

Abstract view : 247 times
PDF - 336 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora