PELAYANAN DENGAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS II B TEMANGGUNG
Abstract
ujuan dari dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tentang pelaksanaan sistem pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Temanggung. Metode penelitian tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat empiris . Dengan pengambilan data primer yang diperoleh melalui staf pegawai di Kantor Rumah Tahanan Negara Temanggung. Tehnik dari pengumpulan data diperoleh melalui wawancara serta observasi sosial .Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, adalah bahwa seorang narapidana berhak mendapatkan hak hak mereka salah satunya adalah hak untuk memperoleh pelayanan selama masa pidana sesuai dengan Hak Asasi Manusia.. Palaksanaan sistem pelayanan di Rutan Temanggung sudah dapat berjalan sesuai undang undang no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Pola Pembinaan Narapidana / Tahanan, Jakarta, 1990.
Poerwadarminta,W. I. S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976.
P.P.no.31/1999 : Tentang Pembinaan dan Pembimbingan B.P
P.P.no.32/1999 : Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak-hak WBP
Indonesia, Pemerintah. (1995). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jakarta: Sekretariat Negara.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.138-147
Article Metrics
Abstract view : 344 timesPDF - 315 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora