PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN ATAS KEBIJAKAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEKANBARU

Naek Difen Sitorus, Padmono Wibowo

Abstract


Pandemi virus corona atau disebut sebagai covid-19 memberikan dampak yang besar terhadap setiap aspek di dunia termasuk perubahan strategi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.Keadaan pandemi covid-19 sangat tidak mungkin untuk menjaga jarak satu sama lain antar warga binaan serta melaksanakan protokol kesehatan segingga terjadinya ketakutan dan kepanikan akibat dari pandemi serta kebijakan dalam pencegahannya.Pemberian pembebasan tersebut juga menimbulkan iri hati antara sesama wargabinaan pemasyarakatan yang dapat menjadi pemicu timbulnya keributan di lingkungan hunian warga binaan karena setiap wargabinaan merasa bahwa berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan memiliki resiko yang tinggi tertular atau terkontaminasi virus covid-19 sehingga mereja juga ingin mendapatkan asimilasi demi mencegah terjangkit penyakit yang diakibatkan virus tersebut. Pemberhentian pelayanan kujungan keluarga yang memperburuk keadaan mental warga binaan pemasyarakatan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban seperti terjadinya keributan dan perkelahian sehingga lembaga pemasyarakatan melakukan tindakan dalam pencegahan ganggan keamanan dan ketertiban.


Keywords


Pandemi, Pemasyarakatan, keamanan

Full Text:

PDF

References


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2017). Cetak Biru Sistem Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan Indonesia, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia.

Edrisy, I. F. (2017). IMPLEMENTASI REHABILITASI TERHADAP ANAK PENYALAH GUNA NARKOTIKA (Studi di Wilayah Kepolisian Daerah Lampung). Fiat Justisia, 10(2), 317–340. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no2.747

Indonesia, R. (1995). UU 12 tahun 1995. www.bphn.go.id

Kurniady, R. (2020). Hukum Pengamanan Dalam Mencegah Terjadi Pemasyarakatan. 7(1), 186–200.

Presiden Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. 298.

Sitanggang, D., Fakhriah, E. L., & Suseno, S. (2018). Perlakuan Terhadap Terpidana Mati Di Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Media Hukum, 25(1), 102–110. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0106.102-110

Syahdiyar, M. (2020). DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN. 15, 99–111.

Vitalio, K., & Turnip, R. C. . (2020). Melawan Corona : Menilik Pembebasan Narapidana. 1–8. https://usd.ac.id/mahasiswa/bem/f1l3/Kajian Covid-19 3 SPKS.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.103-110

Article Metrics

Abstract view : 760 times
PDF - 804 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora