STRATEGI PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Abstract
Pemenuhan hak pendidikan narapidana anak terlihat masih kurang dimaksimalkan. Masih terdapat narapidana anak yang berada di lapas dan rutan orang dewasa serta pelaksanaan pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang masih belum kongkrit. Telah banyak dasar hukum yang mengatur pemenuhan hak pendidikan anak di lapas, namun dalam pelaksanaannya kontribusi dari berbagai pihak seperti kepala lapas, para tenaga pengajar, serta peran masyarakat terutama keluarga yang terlihat masih kurang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu kenyataan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan pemenuhan hak pendidikan narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Kesimpulan dalam penelitian, bahwa apabila pemenuhan hak pendidikan narapidana anak ingin berjalan secara maksimal maka harus adanya peran serta dari Dirjenpas, Kepala Lapas, Petugas Lapas, Guru dan tenaga pendidik lainya, serta keluarga yang saling berkontribusi demi terciptanya narapidana anak yang baik serta berpendidikan sehingga dapat menggapai cita-citanya dikemudian hari.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.317
Article Metrics
Abstract view : 159 timesPDF - 276 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora