PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI MENGGUNAKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI BALAI PEMASYARAKATAN

Fitrah Adha Lubis, Padmono Wibowo

Abstract


Dengan lahirnya Undang1-undang Nomor 11 Tahun 20121tentang Sistem..Peradilan. Pidana.Anak sangat memberikan harapan besar..bagi Kementerian..Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya memperkuat suatu eksistensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berguna dalam menangani di depan hukum terhadap anak yang terkena kasus.Undang-Undang tentang.Sistem.Peradilan Pidana.Anak mengatur secara.jelas.dan.tegas.tentang peran yang harus dilakukan, bahkan pada salah satu peran mempunyai suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh Bapas. Dijelaskannya bahwa UU SPPA ini adalah dengan mengedepankan upaya pemulihan secara berkeadilan (restorative Justice) dan menghindarkan anak dari proses1peradilan (diversi). Perlu diingat bahwa anak adalah generasi masa depan bangsa Indonesia. Namun juga perlu dipahami bahwa tidak semuanya jenis tidak pidana itu dapat dilakukan dengan suatu tindakan Diversi. Dalam tuntuntan pidana dibawah tujuh tahun diversi baru bias dilaksanakan dan juga bukan merupakan suatu tindakan pengulangan tindak pidana. Tugas seorang PK Bapas memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan terhadap anak dalam setiap tingkat pemeriksaan apabila perkara anak harus masuk dalam proses peradilan


Keywords


Petugas Pemasyarakatan, Restorative Justice, Diversi

Full Text:

PDF

References


Abdussalam dan Adri Desasfuryanto. 2014. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK

Achmad, Ruben. 2005. Upaya Penyelesaian Masalah Anak Yang Berkonflik dengan Hukum. dalam Jurnal Simbur Cahaya.

Fauzan, Achmad. 2009. Perundang-Undangan Lengkap Tentang Peradilan.Umum,

Peradilan.Khusus, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta:Prenada Media Group.

Gultom, Maidin. 2008.Perlindungan Hukum Terhadap.Anak dalam Sistem Peradilan.Pidana.Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Sofyan Andi, Abd Aziz. 2014. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Pranamedia Group.

Marlina. 2012. Peradilan.Pidana.Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi.Bandung: PT Refika Aditama.

Sambas, Nandang. 2010. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia.Yogyakarta: Graha Ilmu.

Kitab.Undang-undang..Hukum.Pidana (KUHP)

Kitab.Undang-Undang.Hukum.Perdata

Undang-Undang Republik.Indonesia Nomor 11.Tahun 2012.tentang Sistem Peradilan.Pidana Anak

Undang-Undang Rebuplik.Indonesia Nomor 23.Tahun 2002.tentang Perlindungan.Anak.

Undang-Undang Republik.Indonesia Nomor 3.Tahun 1997 tentang Pengadilan.Anak.

Undang-Undang Republik.Indonesia.Nomor 4.Tahun 1997 tentang Kesejahteraan Anak.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Republik.Indonesia Nomor 35.Tahun.2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23.Tahun 2002 Tentang Perlindungan. Anak

Peraturan Pemerintah.RI No. 31.tahun 1999.tentang Pembinaan.dan Pembimbingan Warga.Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 65.tahun.2015.tentang pedoman pelaksanaan. diversi dan penanganan.Anak yang belum.berumur.12 tahun

Peraturan Mahkamah.Agung No 4.Tahun 2014.tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.Dalam Sistem.Peradilan Pidana Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.134-142

Article Metrics

Abstract view : 643 times
PDF - 503 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora