PELAKSANAAN REMISI NARAPIDANA NARKOTIKA LAPAS KELAS IIA BENGKULU
Abstract
Tujuan penelitian dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembebasan pelaku tindak pidana anestesi Lapas Kelas IIA Bengkulu . Pemerintah Republik Indonesia memberikan pengurangan dan pembebasan sanksi pidana.Pemerintah Indonesia memberikan pembinaan berdasarkan sistem konseptual yaitu memberikan pembinaan dengan memberikan pendidikan / pembinaan dan ketrampilan spiritual.Harapannya semua orang yang bersalah di penjara menjadi lebih baik dan harus diatasi, dengan tujuan untuk pembebasan Atau keluar dari penjara. Mereka tidak akan melakukan kejahatan ini lagi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi Sujatno. 2004. Sistem Permasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri. Jakarta: Direktorat Jenderal Permasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI.
Andi Hamzah. 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia.
Forhan Hidayat. Pemasyarakatan Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Masyarakat. Jakarta: Warta Pemasyarakatan.
Atmasasmita, Romli, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju, 1995.
SR Sianturi. 1989. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Jakarta AHAEM-PETEHAEM.
Frans Maramis, Hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia: hlm. 4 RO Siahaan Hukum Pidana1. RAO Press. Cibubur: 2009: 188
Hartanti dan Budi Riyanto W. 2000, NAPZA dan Tubuh Kita. Jakarta: Jendela.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kecana, 2008
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1982.
Partodiharjo,Subagyo, 2006. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalagunaanya, Bandung: Erlangga Kurniadi.
Poernomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan,Yogyakarta : Liberty, 1986;
Poernomo, Bambang,2009 Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI.
Panjaitan, Irwan Petrus dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Sinar Harapan, 1995;
Rafika Aditama, Satochid Kartanegara Bandung, 1998, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa
Peraturan Pemerintah R.I. No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan WargaBinaan Pemasyarakatan;
Indonesia, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
Peraturan Pemerintah R.I. No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
Keputusan Presiden R.I. No.174 Tahun 1999 tentang Remisi
Peraturan Pemerintah R.I. No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.124-133
Article Metrics
Abstract view : 118 timesPDF - 287 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora