PENYELANGGARAAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SERANG SESUAI PERMENKUMHAM NO. 40 TAHUN 2017
Abstract
Makanan dan minuman yang diberikan kepada warga binaan sangat diatur oleh negara, dimana sebagai pelaksana negara yang mengawasi dan bertugas menjaga adalah petugas pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang telah memberikan evaluasi sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan penyelanggaraan makanan sesuai dengan Permenkumham No. 40 Tahun 2017 tentan penyelenggaran makanan bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang sudah memenuhi persyaratan dalam memenuhi penyelenggaraan makanan sesuai dengan instrumen hukum Permenkumham No.40 Tahun 2017 dan telah dilaksanakan dengan baik oleh Unit Pelaksana Teknis ini, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang adalah salah satu contoh Unit Pelaksana Teknis yang memberikan pelayanan dengan standar Permenkumham No.40 Tahun 2017, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang masih memiliki evaluasi diantaranya, Pengarsipan data bagi warga binaan berkebutuhan khusus harus dimiliki dan di data dengan baik oleh petugas dapur yang berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, Penambahan Jumlah petugas dapur yang sesuai kriteria.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Michael, D. (2015). Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 6(740), 91–104.
PERMANA PUTRA, A., & NURLAELA, L. (2016). Kondisi Sanitasi Higiene Dan K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) Dapur Rich Palace Hotel Surabaya. Jurnal Tata Boga, 7(2).
Primawardani, Y. (2017). Perawatan Fisik Terkait Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau Dari Pendekatan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Kebijakan Hukum, 11 No.2(M), 159–179.
Victorio H.Situmorang. (2019). Lembaga pemasyrakatan sebagai bagian dari penegakan hukum (Correctional Institution as Part of Law Enforcement). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 85–98.
Diasti Rizki Ramadhani (2020).Implementasi Pemenuhan Hak Mendapatkan Makanan Yang Layak Bagi Narapidana JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora issn cetak :2354-9033 || issn online :2579-9398 || Vol. 7 No. 1 Tahun 2020
Undang – Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Standar Minimum Rules For The Treatment Of The Prisons.
Permenkumham No.40 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Permenkes No. 28 Tahun 2018 Tentang Angka Kecukupan Gizi.
https://cds.or.id/15/09/2020/kajian-bahan-makanan-bagi-tahanan-dan-narapidana-di-institusi-pemasyarakatan/
https://www.sehatq.com/17/09/2020/artikel/memahami-angka-kecukupan-gizi-dan-cara-memenuhinya
https://www.beritasatu.com/mutia-nugraheni/kesehatan/17/09/2020/ahli-gizi-berperan-penting-dalam-membuat-menu-sehat-pasien
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.84-92
Article Metrics
Abstract view : 422 timesPDF - 895 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora