TINJAUAN HUKUM PENERAPAN ASIMILASI DI RUMAH BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-19.PK.01.04.04 TAHUN 2020

Moh Zakaria

Abstract


Word Health Organizaion Regional Office for Europe mengeluarkan Interim Guidance sebagai panduan dalam menghadapi wabah Covid-19 di lingkungan penjara atau tempat penahanan lainnya yang menjelaskan bahwa mereka yang berada dilingkungan tersebut lebih rentan terhadap infeksi dan penularan covid-19. Berdasrkan Interim Guidance tersebut Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang menerapkan asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan covid-19. Keputusan tersebut bagi banyak sebagian orang dianggap suatu kesempatan guna membebaskan narapidana tertentu serta bertentangan dengan peraturan sebelumnya mengenai pelaksanaan asimilasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.3 Tahun 2018. Untuk mengkaji permasalahan dalam artikel ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keputusan yang ada atau diterapkan terhadap permasalahan/konflik hukum tertentu. Sehingga dapat memberikan preskripsi hukum dan kesimpulan apakah pelaksanaan asimilasi di rumah legal secara hukum. Dalam peraturan terkait ditemukan asas mutatis mutandis guna perubahan atas kondisi “force majure” serta merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam “Salus populi suprema lex esto” yaitu bahwa hendaknya keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.


Keywords


Asimilasi, Covid-19, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Full Text:

PDF

References


HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

HR Ridwan, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Marwoto, B.J. dan H. Witdarmono, Proverbia Latina. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2013.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Sojeono dan H. Abdurahman, Metode Penelitian Hukum Cetakan ke-1. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Versteden C.J.N, Inleiding Algemen Bestuursrecht. Samson H,D, Tjeenk Willink, Alphen aan de Rijn, 1984.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.3 Tahun 2018.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Surat Edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Haryono, “Kebijakan Perlakuan Khusus Narapidana Risiko Tinggi”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 12 No.3 2017.

Helen Xanthaki, On Transferability of Legialative Solution: The Functionality Test, dalam Drafting Legislattion, A Moddern Approach, Constantin Stefanou and Helen Xanthaki (Ed.), (Burlington: Ashgate Publishing Limited).

Sistem Database Pemasyarakatan http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly/year/2020/month/3, diakses pada tanggal 31 Maret 2020, pukul 22.00 WIB.

Tim detikcom, “Puluhan Ribu Napi Bakal Dibebaskan di Tengah Wabah Corona,” https://m.detik.com/news/berita/d-4962008/puluhan-ribu-napi-bakal-dibebaskan-di-tengah-wabah-corona, diakses pada tanggal 02 April 2020, pukul 15.00 WIB.

Word Health Organization Regional Officer for Europe, “Preparedness, Prevention and Control of Covid-19 in Prisons and Other Places of Detention”, http://www.euro.who.int/en/health-topics/health-determinants/prisons-and-health/publications/2020/preparedness,-prevention-and-control-of-covid-19-in-prisons-and-other-places-of-detention-2020, diakses pada tanggal 02 April 2020, pukul 14.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.48-59

Article Metrics

Abstract view : 468 times
PDF - 444 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora