Informed Consent Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis

Dian Fitriana, Aliya Sandra Dewi

Abstract


Hukum Kesehatan mengenal adanya Transaksi Terapeutik yaitu perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter. Wujud dari transaksi terapeutik yaitu sebelum dilakukan suatu tindakan medis dari dokter, maka perlu dilakukan informed consent atau persetujuan tindakan medis. Informed consent merupakan penjelasan yang dilakukan oleh dokter kepada pasien terkait kondisi penyakit pasien serta tindakan medis yang akan dilakukan, sebagai upaya dokter untuk kesembuhan pasien. Hasil penelitian menunjukan bahwa informed consent memiliki peranan penting dalam hubungan antara dokter dengan pasien, yaitu sebagai bukti perjanjian tertulis antara dokter dengan pasien sebelum dilakukan tindakan medis. Informed consent dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian apakah pasien menerima atau menolak suatu tindakan medis, sehingga hal ini akan memberikan perlindungan kepada dokter. Dokter akan memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tindakan yang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Bagi dokter, informed consent memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien, dan bisa dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya suatu tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya apabila hasil dari tindakan medis menimbulkan akibat yang tidak diinginkan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh dokter apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam kaitannya dengan tindakan medis yaitu dengan melakukan upaya mediasi terlebih dahulu terhadap pihak pasien. Apabila dalam mediasi tidak menemui itikad baik atau jauh dari kata kesepakatan, maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur pengadilan.


Keywords


Informed Consent, Perlindungan Hukum, Tindakan medis

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bahder Johan Nasution. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta.

Busro, Achmad. (2018) Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan. Law, Development and Justice Review 1.1, 1-18.

Isfandiarye. (2006). Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Prestasi Pustaka, Jakarta

J. Guwandi. (2003). Informed Consent dan Informed Refusal, Fakultas Kedokteran UI, Jakarta.

I Gede Made Wirabrata. (2018). Tinjauan Yuridis Informed Consent Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter, Jurnal Analisis Hukum, (1) 2, 278-299.

Michel Daniel Mangkey. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Medis, Lex Et Societatis, (2) 8, 14-21.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Ratna Suprapti Samil. (2001), Etika Kedokteran Indonesia, Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirodihardjo, Jakarta.

Sri Mamudji. (2015). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto. (2007). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Tedy Hidayat, Andi Turgandi, Dina Anita, Adinda Amalia, Mia Karmila, Yusuf Sufriandi, Chila Cicilia Amelia. (2022) Filling in Informed Consent In The C-Section Operations Section of Subang Regional General Hospital, International Journal of Health Sciences, (6) 3.

Wila Chandrawila Supriadi. (2008). Persetujuan Tindakan Medik, Mandar Maju, Jakarta, 2008.

Veronica Komalawati. (2002). Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Teraupetik: Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dengan Pasien, Suatu Tinjauan Yuridis, Citra Aditya Bakti, Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.249-261

Article Metrics

Abstract view : 883 times
PDF - 106 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora