DEKLARASI UNIVERSAL HUMAN RIGHT DAN PEMENUHAN HAK ASASI BAGI NARAPIDANA
Abstract
Setiap manusia yang lahir di dunia memiliki kebebasan dan memiliki persamaan martabat dan hak. Persamaan hak yang sebagai manusia inilah yang dapat dikatakan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Namun apabila terdapat individu yang dianggap membahayakan keamanan nasional dan ketertiban umum, maka hak atas kebebasan individu tersebut harus dibatasi. Pembatasan tersebut bisa dikatakan sebagai hukuman dalam menjalankan masa pidana. Konsep tentang HAM secara resmi diakui internasional oleh PBB sejak tanggal 10 Desember 1948 yaitu dengan memproklamasikan Deklarasi Universal Human Right. Setelah diakui secara internasional, konsep HAM juga diakui secara nasional oleh bangsa Indonesia yaitu dengan dibentuknya instrumen-instrumen Hak Asasi Manusia. Termasuk dibentuknya konsep Pemidanaan baru yang merubah kepenjaraan menjadi pemasyarakatan dengan tujuan untuk meresosialisasi narapidana melalui program pembinaan. Hal ini juga sebagai upaya mewujudkan Pemidanaan yang manusiawi sesuai dengan semangat dari nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam Universal Deklarasi Universal Human Right. Namun pada pelaksanaannya pemasyarakatan belum melaksanakan pemenuhan hak asasi manusia tersebut secara optimal terhadap Narapidana. Walaupun seorang narapidana telah dibatasi atau dirampas kebebasannya, seharusnya ia tetap wajib diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat yang melekat pada dirinya secara penuh. Tentu hal ini juga telah mencederai semangat Hak Asasi Manusia yang memiliki sifat universal sesuai dengan amanat yang ada pada Universal Declaration of Human Rights.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Deklarasi Universal HAM ( Universal Declaration of Human Rights ) Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember), 1948
Andi Hamzah, Stelsel Pidana dan Pemidanaan di Indonesia Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Pemasyarakatan, Jakarta: Departemen Kehakiman & Hak Asasi Manusia, Direktorat Jendral Pemasyarakatan, 2004
Majda El Muhtaj, Dimensi-dimensi HAM (Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), Edisi 2, Jakarta : Rajawali Pers, 2009
Boli Sabon, Max, Hak Asasi Manusia, Bahan Pendidikan Untuk Perguruan Tinggi (Jakarta: Universitas Atma Jaya). 2003
Donelly, Jack, Universal Human Rights in Theory and Practice, New Dehli: Manas Publication, 2995. 2003
Megret, Frederic, Nature of Obligation, dalam International Human Rights law ed.Daniel Moeckli, Sangeeta Shah, Sandesh Sivakumaran(New York: Oxford University Press), 2010.
Sulhin, Iqrak, “Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan” ,Jurnal Kriminologi Indonesia ,Vol. 7 No.I Mei 2010.
Sudirman, Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan pidana Indonesia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementrian Hukum dan HAM, 2007.
Ni Putu Selyawati, Implementasi Nilai-Nilai HAM Universal Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights Di Indonesia, Lex Scientia Law Review, Volume 1 No. 1, November 2017
John Charvet and Elisa Kaczynska-Nay, The Liberal Project.and Human Rights (The Theory and Practice of a New World Order), (NewYork : Cambridge University Press), 2008
Tonggat, Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, (Malang : UMM Press), 2004
Hoda E Howard, Human Rights and the Search for Community, Terjemahan, Nugraha Katjasungkana, HAM Penjelajah Dalil Relativisme Budaya, Cetakan Pertama (Jakarta :Pustaka Utama Grafiti), 2000
Peter Bachr dkk., (ed), Instrumen Internasional Pokok-pokok Hak Asasi Manusia, (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia), 1997
Undang-undang nomor 39 tahun 1999
Undang-undang nomor 12 tahun 1995
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i4.798-810
Article Metrics
Abstract view : 1041 timesPDF - 558 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora