OPTIMALISASI PENERAPAN PIDANA ALTERNATIF DI INDONESIA SEBAGAI SOLUSI OVERCROWDED PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Abdurrahman Abdurrahman

Abstract


Permasalahan yang terjadi saat ini akibat orientasi penerapan hukum pidana yang    berkiblat   pada   penjara   menghasilkan   situasi overcrowded hingga menempatkan Indonesia pada titik ekstrim dengan kelebihan penghuni sebesar 188%. Dalam mencari solusi atas permasalahan overcrowded ini, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi input narapidana ke Rutan dan Lapas. Pengurangan input ini, dapat dilaksanakan dengan memunculkan kebijakan-kebijakan pemidanaan yang tidak mengutamakan penggunaan pemenjaraan sebagai satu-satunya bentuk penghukuman. Indonesia sudah mengenal bentuk-bentuk alternatif ini di dalam beberapa peraturan perundang- undangan misalnya: KUHP, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Narkotika. Beberapa ketentuan alternatif pemidanaan non pemenjaraan dalam RKUHP adalah pidana pengawasan, pidana kerjasosial, judicial pardon, pidana denda, dan pidana penjara dengan menganggur.


Keywords


Overcrowded, Pidana Alternatif, Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan dari Retribusi ke Reformasi, Prad Pramita, (1986), hlm. 28.

Angkasa, A. (2010). Over Capacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 212-219.

Angkasa. 1993. Prisonisasi dan Permasalahan- nya Terhadap Pembinaan Narapidana (Suatu Studi di Lembaga Pemasyarakatan Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto. Semarang: Program Pasca- sarjana Bidang Ilmu Hukum Undip;

Edwira, M. R. (2018). Pendekatan Restorative Justice Sebagai Upaya Mengurangi Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan.

Lamintang PAF, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, CitraAditya Bakti, Bandung.

Muladi, 2002, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Perkasa, R. A. P. (2020). Optimalisasi Pembinaan Narapidana dalam Upaya Mengurangi Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan. Wajah Hukum, 4(1), 108-115.

Sudarto, 1984, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.

Wibawa, I. (2018). Pidana Kerja Sosial Dan Restitusi Sebagai Alternatif Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Media Hukum, 24(2),96-104.

https://www.bphn.go.id/data/documents/pkj_2012_-_7.pdf

https://www.bphn.go.id/data/documents/naruukuhp_na2010.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.11-22

Article Metrics

Abstract view : 1422 times
PDF - 2584 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora