KONSEP ADIL DALAM PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT HAKIM PEREMPUAN DALAM PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep adil dalam perkawinan poligami menurut hakim perempuan di Pengadilan Agama Depok dan Jakarta Timur. Studi ini penting dilakukan untuk mengetahui argumentasi hukum hakim perempuan dalam putusannya di Pengadilan Agama. Studi ini adalah penelitian yuridis normatif disertai wawancara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Artikel ini menunjukkan bahwa keadilan dalam konteks poligami terdiri dari dua, yaitu adil dalam pembagian nafkah lahir dan batin. Adil dalam pembagian nafkah lahir adalah kemampuan mencukupi kesejahteraan hidup bagi para istri dan anaknya. Sedangkan nafkah batin adalah kemampuan pemohon mencukupi kebutuhan batin berupa kasih sayang untuk istri dan anak-anaknya. Untuk menjamin hak-hak istri dan anak, hakim perempuan di pengadilan agama menetapkan adanya harta bersama antara pemohon dan termohon. Dengan demikian, maka harta bersama istri pertama tidak terjadi percampuran dan tertutup potensi gugatan dari calon istri pemohon, demikian juga harta anak tidak dapat diganggu gugat oleh anak calon istri pemohon.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Effendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan I. Pranadamedia Group
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan III, PT RajaGrafindo Persada
Manan, Abdul. (2006). Aneka Masalah Hukum Perata Islam di Indonesia, Putra Grafika
Soekanto, Soerjono. (2012). Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan III. UI Press
Tihami. (2010). Fiqih Munakahat. PT. Raja Grafindo Persada
Ahadi, Sofwan. (2014). “Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami”, Vol. 1, Jurnal Isti’dal
Arif, Muhamad Mustofa. (2017). “Poligami Dalam Hukum Agama Dan Negara”, Vol. 2, Jurnal Al-Imarah
Aziz, Nasaiy & Nor Syahida. (2015). “Ketidakadilan Suami Yang berpoligami Dalam Memberi Nafkah Sebagai Alasan Cerai Gugat (Analisa Putusan Mahkamah Syariah Bentong Pahang Nomor Kasus Mal No. 04300-076-0217)”, Vol. 1, Jurnal Gender Equality
Beni, M. (2017). “Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kontribusi Dalam Perkawinan”, Vol. 17, Jurnal Ahkam
Darmawijaya, Edi dan Moh Najib Nin Abdullah Sani. (2017). “Legalitas Poligami Dalam Enakmen Hukum Keluarga Islam Tahun 2004 Negeri Perak (Studi Kasus atas Ketidakpatuhan Masyarakat Taiping)”, Vol. 1, Jurnal Samarah Hukum Keluarga Islam
Fitra, Reza Ardhian, Satrio Anugrah, Setyawan Bima. (2015). “Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama”, Vol. III, Jurnal Privat Law
Fitrianti, Desi. (2017). “Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam”, Vol. 06, Jurnal Intelektualita
Hadi, Solikul. (2014). “Bias Jender dalam Konstruksi Hukum Islam di Indonesia”, Vol.7, Jurnal Palastren
Hamdun, Ibnu dan Muh. Saleh Ridwan. (2019). “Tinjauan Hukum Islam Tentang Dampak Poligami Terhadap Istri Di Kabupaten Gowa”, Vol. 1, Qadauna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
Imanullah, Rijal. (2016). “Poligami Dalam Hukum Islam Indonesia (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama No. 915/Pdt.G/2014/PA.BPP Tentang Izin Poligami)”, Vol XV, Jurnal Mazahib Pemikiran Hukum Islam
Khairani. (2017). “Penolakan Permohonan Izin Poligami Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-V/2007”, Vol. 2, Jural Justisia
Kusuma, Ratna Wardani dan Idaul Hasanah. (2015). “Pemenuhan Hak Anak dalam Keluarga Poligami”, Vol. 1, Jurnal Perempuan dan Anak
Lahati, Teddy. (2018). “Ketidakadilan Gender Putusan Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Limboto Tahun 2013-2016)”, Vol. 18, Jurnal Farabi pemikiran Konstruktif Bidang Filsafat dan Dakwah
Mahridha. (2017). ”Poligami Dalam Kajian Hukum Islam (Studi Analisis Pandangan Hasbi Ash-Shiddieqy)”, Vol. IX, Jurnal Jurisprudensi IAIN Langsa
Nanda, Ayu Nikmatul Khusna. (2019). “Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Izin Poligami”, Vol. 21, Jurnal Turatsuna
Nurhadi dan Alfian Qodri Azizi. (2019). “Filosofis Kewajiban Nafkah Anak Dalam UUP Islam Indonesia”, Vol. 1, Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah
Romli, Dewani. (2016). “Persepsi Perempuan Tentang Poligami (Studi Pada Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia Provinsi Lampung)”, Vol. XIII, Jurnal Al-‘Adalah
Samah, Abu. (2014). “Izin Istri dalam Poligami Perspektif Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Vol. 14, Jurnal Hukum Islam Tahir, Masnun. (2016). “Perempuan Dalam Bingkai Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Keluarga Islam”, Vol. 15, Jurnal Musawa
Tholabi, Ahmad Kharli, Arip Purkon dan Maman Rahma Hakim. (2016). “Izin Poligami”, Vol. XVI, Ahkam Jurnal Ilmu Syariah
Tyas, Wulaning Warni. (2018). “Perkawinan Poligami Menurut Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Kasus Pelaku Poligami di Desa Paningkiran dan Desa Sepat Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka”, Vol 7, Diponegoro Law Journal
Wirdyaningsih. (2018). “Konsep Adil Menurut Filsafat Hukum Islam dalam Perkawinan Poligami”, Vol. 48, Jurnal Hukum & Pembangunan
Zuhrah, Fatimah Zuhrah (2017). “Problematika Hukum Poligami Di Indonesia (Analisis Terhadap UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI)”, Vol. 5, Jurnal Al-Usrah
Zunaidi, Arif Zunaidi. (2018). “Kedudukan Harta Bersama Perkawinan Poligami”, Vol. 2, Jurnal Hukum Islam
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 5342/Pdt.G/2018/PA.JT
Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 0175/Pdt.G/2019/PA.Dpk
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.444-457
Article Metrics
Abstract view : 702 timesPDF - 590 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora