PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BUKU BAJAKAN DI PLATFORM MARKET PLACE (Studi Kasus Pusat Penjualan Buku Bekas Titi Gantung Medan)

Endah Yessy Kristina Sihombing, Yudarwin Yudarwin

Abstract


Dunia akan berkembang dan berevolusi dengan seiring berjalannya waktu kemajuan teknologi dan informasi di era yang lebih modern mendorong manusia untuk berinovasi di dalam kehidupan dengan kemajuan teknologi, transformasi sosial dan ekonomi di era digital transaksi jual beli barang dan jasa dilakukan secara konvensional pada masa lampau namun semakin berkembangnya teknologi dan informasi kegiatan berbelanja telah marak dilakukan dengan melalui situs online atau e-commerce studi ini mengkaji permasalahan praktik jual beli buku bacakan di platform marketplace. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif dan empiris dengan studi kasus lapangan dengan menggunakan data sekunder atau penelitian doktrinal. Hasil penelitian ini memaparkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 dan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Dalam penelitian ini dalam penelitian ini efektivitas penegak hukum dalam menegakkan undang-undang terhadap perlindungan karya cipta yang dibajak dengan beberapa kasus pemasaran buku bajakan di e-commerce yang berkembang sampai saat ini. 

Keywords


Marketplace; Hak Cipta; Efektivitas

Full Text:

PDF

References


BUKU

Darmadi, Hamid. Dimensi-Dimensi Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial: Konsep Dasar dan Implementasinya. Bandung: Alfabeta, 2012.

Kusumaatmadja, Mochtar, dan B Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT Alumni, 2019.

Manullang, E. Fernando M. Selayang Pandang: Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2018.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

JURNAL

Morris, Khalisha Adela, Cindy Juliana, Emanuel Bryan, dan Rahaditya Rahaditya. “Perlindungan Konsumen Terhadapbisnis Buku Bajakan Secara Online.” Prosiding SENAPENMAS, no. 8 (2021): 1135. https://doi.org/10.24912/psenapenmas.v0i0.15149.

Adawiyah, Rodiatun. “Analisis Tantangan E-Commerce dalam Mengimplementasikan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Prima 4, no. 3 (2021): 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.34012/jihp.v4i3.2152.

Adnan, Muhammad Ali. “Sanksi Hukum terhadap Tindak Pidana Menjual Kepada Umum Ciptaan Hasil Pelanggaran Hak Cipta.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 21, no. 3 (2022): 539–49. https://doi.org/https://doi.org/10.30743/jhk.v21i3.5308.

Benny, Benny, Finley Larissa Wilhelmina, Verina Tania Ruandi, dan Sonya Airini Batubara. “Tinjauan Yuridis terhadap Transaksi Online oleh Anak di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 7, no. 1 (Juni 2020): 36–43. https://doi.org/10.31289/jiph.v7i1.3668.

Keliat, Venia Utami. “Aspek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Fungsi Sentra HKI dalam Pengembangan HKI di Perguruan Tinggi.” Jurnal Ilmu Hukum Prima 6, no. 1 (2020): 47.

Marbun, Kolosse Bestanta, Jeshanta Elshadai Purba, dan Yanti Agustina. “Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Atas Lagu Ciptaannya yang Dipakai Orang Lain Tanpa Izin.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 2 (Desember 2023): 492–96. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1083.

Pakpahan, Marlina Elisabeth, Suhaila Zulkifli, dan Atika Sunarto. “Perlindungan Hukum Pemberian Kredit secara Digitalisasi kepada Debitur Masa Perkembangan Financial Technology (Fintech).” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 1 (Desember 2022): 120–37. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2561.

Ramadhan, Widodo. “Pengaturan Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berdasarkan Keadilan Ekonomi.” Jurnal Hukum Bisnis Islam 13, no. 2 (2023): 252–65.

Rizki, Rizki, Herman Brahmana, Johan Iskandar, Yong An, dan Susanto Susanto. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Privasi dalam Transaksi Elektronik pada Era Disrupsi Teknologi.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4, no. 4 (Mei 2022): 2234–46. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i4.1044.

Tanjaya, Willy, Jessica Juliana Simalango, Roiman Simalango, dan Emir Syarif Fatahillah Pakpahan. “Peran Pemerintah terhadap Bisnis Online dan UMKM Era Covid-19 berdasarkan Hukum Positif.” Jurnal Serambi Hukum 15, no. 1 (April 2022): 107–15.

INTERNET

Lailiving. “Kenapa Harga Buku Semakin Mahal?” Lailiving, 2023.

Satrio, Cahyo B. “Wajah Penegakan Hukum Indonesia.” LSO PUKASH FH UMM, 2017.

Wikipedia Indonesia. “Budaya.” Wikipedia Ensiklopedia Bebas, 2024.

LAIN-LAIN

“Hasil Wawancara dengan Budiman Simanjuntak S.H.M., Polsek Medan Timur Jalan Jawa No. 5.” 2 Desember 2023.

“Hasil Wawancara dengan Rudi Penerbit Bidang Pemasaran.” 10 Juni 2023.

“Hasil Wawancara dengan pedagang Titi Gantung Medan.” 13 November 2023.

“Hasil Wawancara dengan pedagang Titi Gantung Penjual Toko Buku Satria.” 3 November 2023

Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Jakarta, 2014.

———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Jakarta, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.369-377

Article Metrics

Abstract view : 384 times
PDF - 90 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora