Perlindungan Konsumen dan Pentingnya Asuransi dalam Perusahaan Jasa Pengangkutan Laut

Virdan Aldiansyah

Abstract


Perlindungan Konsumen dalam jasa pengangkutan laut merupakan hal yang penting. Selain mengandalkan perlindungan konsumen, asuransi dalam pengangkutan laut juga menjadi hal yang penting sebagai upaya untuk melimpahkan suatu risiko pengangkutan melalui jalur laut dari tertanggung kepada penanggung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini yakni perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Dalam pengangkutan laut, asuransi sangatlah penting bagi pihak perusahaan pengangkutan sebagai pengalihan risiko dan ganti rugi atas kerugian laut yang dapat timbul karena terjadinya berbagai macam kejadian yang tidak terduga selama proses pengangkutan. Dalam asuransi terdapat beberapa unsur penting, salah satunya adalah polis asuransi. Ketentuan mengenai syarat yang harus termuat di dalam polis asuransi secara umum terdapat di dalam pasal 256 dan pasal 529 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Keywords


konsumen; perusahaan; pengangkutan; asuransi

Full Text:

PDF

References


Nasution, Az. (1999). Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Daya Widya.

Sentosa Sembiring. (2014). Hukum Asuransi. Bandung: Nuansa Aulia.

Soegijatno Tjakranegara. (2005). Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta: Rineka Cipta.

Worjono Prodjodiko. (1996). Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta: PT. Internasa.

Yusuf Shofie. (2003). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: PT Citra Aditya.

Afrita, Arifalina. (2021). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa terhadap Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi. Jurnal Hukum Republican, Volume 20, Nomor 2.

Indrati. (2019). Implementasi Tanggung Jawab PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Pengangkutan Barang Melalui Laut di Kota Semarang. D Law Journal, Volume 8, Nomor 2.

Kusnan. (2020). Penggunaan Hukum sebagai Instrumen Kebijakan Publik dalam Pengangkutan Laut Nasional. Jurnal Widya Publika, Volume 8, Nomor 2.

Neneng Sri, S. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi. Jurnal Spektrum Hukum, Volume 15, Nomor 1.

Sendy Anantyo. (2012). Pengangkutan Melalui Laut. Diponegoro Law Review, Volume 1, Nomor 4.

Z.V Chumaida. (2017). Asuransi dan Pengangkutan Laut. Pidato, Seminar Insurance Risk Management dan Hukum Maritim.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.103-113

Article Metrics

Abstract view : 656 times
PDF - 114 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora