Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Makanan Olahan Yang Mengandung Alergen Di Indonesia
Abstract
Kesehatan dan keselamatan konsumen menjadi yang didahulukan dan diutamakan dalam industri pangan, apalagi produk makanan olahan yang mengandung alergen. Artikel ini menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk makanan olahan yang mengandung alergen di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini, yaitu pencantuman label pangan olahan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen atas makanan olahan yang mengandung alergen, keberadaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang mengawasi peredaran obat dan makanan, serta penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika terjadi sengketa antara konsumen yang dirugikan dengan pelaku usaha.
Kata kunci: Alergen; konsumen; perlindungan hukum; produk makanan olahan.
Full Text:
PDFReferences
Badan POM. “Profil BPOM Pada Bagian Tentang BPOM”. Dikutip dari https://www.pom.go.id/profil#v-pills-background. Diakses pada 4 Mei 2024.
Basri dan Ridjal, Andi Tilka Muftiah. (2024). Proteksi Lingkungan dan Produk Bersih. CV Rizmedia Pustaka Indonesia.
Effendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenamedia Group (Divisi Kencana).
Hamid, Abd. Haris. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: SAH MEDIA.
Makarim, Fadhli Rizal. (2023). “Benarkah Makanan Olahan Tidak Baik untuk Tubuh? Ini Faktanya”. Dikutip dari https://www.halodoc.com/artikel/benarkah-makanan-olahan-tidak-baik-untuk-tubuh-ini-faktanya. Diakses pada 31 Maret 2024.
Muhammad, Danang Wahyu, Al Kautsar, Izzy, dan Latifah, Emmy. (2023). Pencantuman Label Alergen dalam Pelabelan Produk Pangan Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 30 (Issue 2).
Nugraheni, Mutiara. (2015). Makanan dan Kesehatan. Makalah disampaikan pada Pertemuan Dharma Wanita Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta. Dikutip dari https://staffnew.uny.ac.id/upload/132300107/pengabdian/makalah%20makanan%20dan%20kesehatan.pdf.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Rini, Ayu. (2015). Mencegah Alergi Makanan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Prenamedia Group (Divisi Kencana).
Tampubolon, Wahyu Simon. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol. 04 (No. 01).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Veratamala, Arinda. (2021). “Mengapa Makanan Olahan Kurang Sehat bagi Tubuh?” dikutip dari https://hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/makanan-olahan-kurang-sehat-bagi-tubuh/. Diakses pada 21 April 2024.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.311-318
Article Metrics
Abstract view : 440 timesPDF - 118 times
Refbacks
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora