Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Asusila Di Pesantren Dalam Perspektif KUHP

Illa Fatika Syahda, Tazkia Suhaila Syifa, Asmak Ul Hosnah

Abstract


Tindakan asusila yang kerap terjadi di lingkup pesantren kian memperhatikan para santri, sebab lingkungan pesantren yang dianggap sebagai tempat pendidikan dan pembinaan moral justru marak dengan kasus asusila yang terjadi di lingkungannya. penelitian ini bertujuk untuk menidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak asusila di pesantren serta tinjauan hukum yang mengatur mengenai aturan-aturan terhadap tindakan asusila serta hukuman yang dijatuhkan pada pelaku berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan penulisan ini ialah untuk menjelaskan mengenai macam-macam tindakan asusila serta mengetahui kasus yang telah terjadi beserta tindak pidana yang dijatuhkan pada pelaku. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari penulisan ini dapat disimpulkan terdapat beberapa faktor  yang menyebabkan tindakan asusila di lingkup pesantren baik secara internal maupun eksternal. 

Kata Kunci : Tindakan Asusila, Pesantren, santri


Full Text:

PDF

References


Aprilia, D. C., Mu'ti, A., & Sururin, S. (2022). Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren. Journal on Education, 5(1), 662-675.

Wahyuningsih, S. E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 172-180.

Setia budi, candra. "Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi Hingga Vonis Mati".https://bandung.kompas.com/read/2022/04/04/225025378/perjalanan-kasus- pemerkosaan-13-santri-oleh-herry-wirawan-kronologi-hingga. Diakses 4 April 2024.

Rahmawati, D. W. (2023). Faktor Penyebab dan Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Kulon Progo (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Gunadi, N. A. (2021). ANALISIS YURIDIS PASAL 281 KUHP TERHADAP KASUS TINDAKAN ASUSILA DIMUKA UMUM. Muhammadiyah Law Review, 5(2), 65- 73.

Ayomi Amidoni. "Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolakMA".https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-595815 Diakses 10 April 2024

Aprilia, D. C., Mu'ti, A., & Sururin, S. (2022). Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren. Journal on Education, 5(1), 662-675.

Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.295-301

Article Metrics

Abstract view : 652 times
PDF - 224 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora