ERA INDUSTRI 4.0 MENUJU ERA SOCIETY 5.0 DALAM PELINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN INDONESIA

Widya Marthauli Handayani

Abstract


Revolusi industri 4.0 pertama kali diperkenalkan pada tahun 2011 oleh pemerintah Jerman, membawa transformasi besar-besaran dengan teknologi seperti IoT, Big Data, Cloud Computing, AI, dan Cyber Security. Kemajuan ini mendorong tercapainya kreativitas dengan komunikasi real-time yang lebih mudah, namun akan disempurnakan oleh era Society 5.0 yang diperkenalkan oleh Federasi Bisnis Jepang pada tahun 2019, bertujuan mengintegrasikan ruang maya dengan ruang fisik untuk mempermudah kerja manusia. Di era Society 5.0, perlindungan data pribadi menjadi sangat penting karena data telah menjadi inti dari AI, yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi konsumen di era Society 5.0, menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terkait. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa rekomendasi atau masukan. Pertama, perlu penegasan dalam klausula baku yang dibuat oleh para pelaku pengendali data pribadi konsumen di mana pemilik data berhak memilih atau membatasi data pribadinya yang boleh diakses sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi dalam penggunaan aplikasi. Selain itu, prinsip data minimalisasi yang menekankan bahwa pemrosesan data hanya dapat dilakukan bagi data yang diperlukan dan relevan juga harus ditegakkan guna melindungi data pribadi konsumen. Kedua, membentuk lembaga khusus pelindungan data pribadi yang berfungsi untuk mengawasi, melindungi, dan menangani sengketa penyalahgunaan data pribadi konsumen agar tercipta keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum.


Keywords


data pribadi; industri 4.0; konsumen; pelindungan; society 5.0

References


Adha, Lalu Adi. “Digitalisasi industri dan pengaruhnya terhadap ketenagakerjaan dan hubungan kerja di Indonesia.” Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 2 (2020): 267–98.

Bernard L. Tanya, dkk. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Iswandari, Bunga Asoka. “Jaminan Atas Pemenuhan Hak Keamanan Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan E-Government Guna Mewujudkan Good Governance.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 1 (2021): 115–38.

Lidya Suryani. Politik Hukum Terhadap Pelindungan Data Pribadi. Jakarta: Pusat Penelitian Setjen DPR RI, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2014.

Palupi, Trias. “The Urgency Of Protection Consumer’s Data In The Era Of Digital Economy.” Kajian 25, no. 3 (2020).

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1999.

Wibowo, Bambang Setia, dan Diaz Haryokusumo. “Peluang Revolusi Industri 4.0 Bidang Pemasaran: Pemanfaatan Aplikasi E-commerce, Sosial Media Instagram dan Digital Marketing terhadap keputusan Instant Online Buying Konsumen Generasi Millenial.” Jurnal Ekonomi Dan Manajemen 3, no. 2 (2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.289-294

Article Metrics

Abstract view : 347 times
Untitled (Bahasa Indonesia) - 0 times PDF - 156 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora