Analisis Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam KUHP Dengan Hukum Islam Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana

Gallerykhi Art Ma'aarij, Indra Yudha Koswara

Abstract


Kontroversi terkait penerapan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan telah menjadi perdebatan yang berkepanjangan di Indonesia. Terutama, perbedaan pandangan ini tergambar dari perspektif hukum Islam dan Kitab-Kitab Hukum Pidana (KUHP). Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali pemahaman terkait sistem sanksi pidana terhadap pembunuhan, membandingkan antara KUHP dan hukum Islam, serta menilai sejauh mana kontribusi sistem sanksi pidana pembunuhan dalam hukum pidana Islam dapat diterapkan dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penulis menuliskan beberapa rumusan masalah, diantaranya: (1) Bagaimana sistem sanksi pidana terhadap tindak pidana pembunuhan dalam perbandingan antara KUHP dan hukum Islam? (2) Sejauh mana kontribusi sistem sanksi pidana pembunuhan dalam hukum pidana Islam dapat berperan dalam pembaharuan KUHP? Untuk menjawab pertanyaan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sanksi pidana pembunuhan yang diatur dalam KUHP meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana tambahan. Di sisi lain, dalam hukum pidana Islam, sanksi pidana pembunuhan dapat berupa hukuman qishash, hukuman diyat, kifarat, dan hukuman ta'zir. Meskipun Pasal 1 ayat (1) KUHP menetapkan bahwa selain ketentuan pidana yang terdapat dalam KUHP dan ketentuan pidana khusus yang diundangkan oleh pemerintah tidak berlaku di Indonesia, termasuk hukum pidana Islam. 

Full Text:

PDF

References


Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri, Al-Jina’i Al Islami, Mu’assasah Al-Risalah, cet. Ke-11, jilid I, Beirut, 1992, hal. 118.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Tafsirannya, Jilid I, Cetak Ulang, Wicaksana, Semarang, 1993.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta, 1984, hal. 43

Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Cetakan Pertama, Edisi Pertama,

Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

H.R Tirmidzi dan Ibnu Majah

Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah, Bulan Bintang,

Jakarta, 1971.

Hamzah Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi ke Reformasi,

Pradnya Paramita, Bandung, 1986.

Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Cet.4, Bulan Bintang, Jakarta, 1990.

Huda Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

KUHP, Politea Bogor, 1988.

Moerdani, Hukum Islam, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2010.

Sajipto Raharjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Cetakan I, Kompas, Jakarta, 2003.

Sri Endah Wahyuningsih, Prinsip-Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pidana Islam dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Kedua, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2013.

Surat al-Maidah ayat 119

Surat an-Nissa ayat 58 dan ayat 105

Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam; Penegakkan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Gema Insani Press, Jakarta, 2010.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.327-339

Article Metrics

Abstract view : 1527 times
PDF - 215 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora