KURANG OPTIMALNYA FUNGSI RUPBASAN SEBAGAI LEMBAGA PENGELOLA BASAN DAN BARANG DI INDONESIA

M. Fadhli Noval Tri. SK

Abstract


Rumah Penyimpanan benda sitaan Negara adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Tidak optimalnya fungsi Rupbasan yaitu karena terbatasnya jumlah kantor rupbasan dan kurangnya komunikasi antar instansi sehingga masih ada basan dan barang yang tidak disimpan pada rupbasan. Penelitian ini mengangkat masalah kurang optimalnya fungsi rupbasan sebagai lembaga pengelolala basan dan barang diindonesia.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa penyebab kurang optimalnya fungsi dari rupbasan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dimana Data yang diperoleh dari penelitian ini yaitu dari peraturan-peraturan perundang-undangan, penelitian sebelumnya dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini yaitu kurangnya koordinasi dan komunikasi yang baik antar apgakum, masih banyaknya peraturan-peraturan yang ada pada suatu instansi untuk menyimpan suatu barang sitaan dan turunnya nilai ekonomi benda maupun barang yang disimpan di rupbasan .


Keywords


Rupbasan; Peraturan-Peraturan; Basan dan Barang

Full Text:

PDF

References


Setyadi, Sigit. 2016. “Peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( RUPBASAN ) Dalam Penegakan Hukum ).” Jurnal Kajian Hukum 1(2)

Iv, Bab, Penuntut Umum, Bagian Kesatu, and Bab Vi. 1981. “Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( Kuhap ).”

Ferdiyanto, Riki. 2017. “Barang Bukti Di Rupbasan Nyaris Jadi Rongsokan.” Fokus.Tempo.Co.

Pemasyarakatan, Ditjen. 2002. “Bunga Rampai Pemasyarakatan : Kumpulan Tulisan Bahrudin Surjobroto.” (876).

Soedikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya, Bandung, 1993.

Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana

Keputusan direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS- 140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Sitaan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Bersama, Peraturan, Kepala Kepolisian, Negara Republik, Jaksa Agung, Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan, Korupsi Republik, Menteri Hukum, D. A. N. Hak, Asasi Manusia, Republik Indonesia, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Republik Indonesia, Sinkronisasi Ketatalaksanaan, Sistem Pengelolaan, Benda Sitaan, Negara Dan, Barang Rampasan, Dengan Rahmat, Tuhan Yang, and Maha Esa. 2012. “BERITA NEGARA.” (160).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.356-367

Article Metrics

Abstract view : 1014 times
PDF - 769 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora