KLASIFIKASI PENEMPATAN NARAPIDANA TRANSGENDER DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Brilian Yuanas Sanjaya

Abstract


Penelitian ini memfokuskan terhadap klasifikasi narapidana transgender di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) terhadap Undang - Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Penelitian pustaka ini menggunakan metode pendekatan Kualitatif. Dengan pendekatan undang- undang dan studi kasus.Data yang didapatkan melalui wawancara mendalam dengan informan diidentifikasi sebagai narapidana transgender.Adapun tujuan penelitian ini bermaksud membuka wawasan terhadap pembaca mengenai fenomena di lembaga pemasyarakatan yang terjadi belakangan ini dengan membahas lebih dalam mengenai penggolongan narapidana berdasarkan jenis kelamin yang tercantum dalam Pasal 12 UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dengan mengupas fenomena yang terjadi. Terhadap kepentingan dunia praktisi agar dapat dibuatkannya aturan yang sangat jelas mengenai penempatan narapidana pada kasus narapidana transgender. Langkah ini bermaksud untuk mencegah Narapidana supaya tidak terjadinya Penularan Disorientasi seksual kepada Narapidana lain yang masih normal.


Keywords


Narapidana, Transgender, Jenis kelamin, UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Penempatan

Full Text:

PDF

References


Erik H.Erikson. Identitas Dn Siklus Hidup Manusia. Jakarta: Gramedia, 1989.

H. Abu Ahmadi. Psikologi Sosial. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002.

Abdul Hamid Asy-Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah. Hasyiyatus Syarwani. Cetakan Kelima Jilid 1, 2006.

, Menurut Faqih. “Pengertian Jenis Kelamin.” Last modified 2007. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23622/3/Chapter II.pdf.

Sovia Hasanah, SH. “Penggolongan Penempatan Narapidana Dalam Satu Sel LAPAS

PAS, Undang- undang. UU No.12 Tahun 1995, 1995. www.bphn.go.id.

HAM, Undang Undang. “Undang-Undang No . 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia.” Undang-Undang No . 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Thn 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, No. 39 (1999): 43.Ang Republik Indonesia Nomor 39 Thn 1999 Tentang Hak Asasi Manusi, n.d.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.236-243

Article Metrics

Abstract view : 920 times
PDF - 1542 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora