PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI LELANG YANG DIGUGAT OLEH PEMILIK TANAH SEBELUMNYA

Clarissa Audrey Vania Budiman, Dewi Kania Sugiharti, Yusuf Saepul Jamil

Abstract


Penjualan secara lelang mulai diminati oleh masyarakat Indonesia sejak beberapa waktu lalu, barang didapatkan dengan harga relatif murah tetapi kualitas yang baik. Pelaksanaan kegiatan ini diadakan penyelenggara yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II. Pendekatan yang digunakan dengan metode Statute Approach (pendekatan undang-undang) dan Conceptual Approach (pemahaman konsep-konsep hukum positif), hal ini meneliti dari bahan pustaka lalu dianalisis untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan pada topik jurnal ini. Pencegahan kasus melalui asas kepastian hukum untuk seseorang dari dan melakukan tindakan sewenang-wenang, kemanfaatan sosial dengan hasil dari penegakan hukum yang tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, sedangkan keadilan berkaitan dengan berbagai kepentingan masyarakat. Bentuk perlindungan hukum adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan dan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi, arbitrase, negosiasi dan konsolidasi. Sebelum melakukan lelang kreditur wajib untuk memeriksa kembali objek yang akan dijadikan objek lelang agar untuk menjamin kepastian hukum si objek tersebut dan untuk menjaga kepastian hukum untuk pemenang objek lelang tersebut.

Keywords


Lelang, Gugatan, Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


A.Y. Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Mediatama, 2008)

Agustina Purwasih, I Gusti Agung Wisudawan, ‘Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kredit Dalam Perbankan’ (2023) Jurnal Commerce Law, Volume 3, Issue 1.

Alventura Bernard Pangemanan, 'pembatalan Lelang Eksekusi Hak Tanggung Dan Akibat Hukumnya Terhadap Kreditur' (2018) Lex Et Societatis VI, Nomor 4.

As. Mahmoeddin, Etika Bisnis Perbankan (Pustaka Sinar Harapan, 1994)

Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika, 1996)

Elly Erawaty, Pedoman Penulisan Esai Akademik Bagi Mahasiswa Ilmu Hukum (Refika Aditama, 2014)

Fifidiana, ‘Kompetensi Badan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Gugatan Pembatalan Risalah Lelang Studi Kasus Willem Irianto vs Bank Internasional Indonesia Dan Willem Irianto vs Kepala Kantor Lelang Kelas II Kediri' (2009) Magister Kenotariatan Universitas Indonesia.

Garry Gerrson Riwu, I Ketut Kasta Arya Wijaya, Ida Ayu Putu Widiati, ‘Perolehan Hak Milik Atas Tanah Melalui Proses Lelang’ (2022) Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 3, No. 3.

Garry Gerrson Riwu, I Ketut Kasta Arya Wijaya, Ida Ayu Putu Widiati, ‘Perolehan Hak Milik Atas Tanah Melalui Proses Lelang’ (2022) Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 3, No. 3.

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, (Rineka Cipta, 2010)

H.Sudiarto, Pengantar Hukum Lelang Indonesia (Kencana, 2021)

Luthvi Febryka Nola, 'Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)' (2015) Jurnal Negara Hukum 7, Nomor 1.

M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Gramedia, 1994)

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia (Citra Aditya Bakti, 2018)

Muhammad Zuhdi Lubis Lubis, Irwanyah, Anhar Syahnel, Profesi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Panduan Praktis Dan Mudah Taat Hukum. (Mitra Wacana Media, 2018)

R. Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak (UI Press, 2004)

R. Subekti, Aneka Perjanjian (Aditya Bakti, 2014)

Rohmat Soemitro, Peraturan Dan Instruksi Lelang (Eresco, 1987)

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi (Raja Grafindo Persada, 2013)

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum (Citra Aditya Bakti, 2000)

Sucipto Sun dan Kt. Sukawati Lanang P. Perbawa, ‘Pelaksanaan Eksekusi Benda Jaminan Setelah Lelang Hak Tanggungan Pada Balai Mandiri Prasarana Bali’ (2023) Jurnal Hukum Mahasiswa, Volume. 03, Nomor 01.

Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, Buku Referensi Hukum Perbankan: Hukum Jaminan (Revka Petra Media, 2013)

Wulandari Duet (et.al), 'Perlindungan Para Pihak Terhadap Akibat Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah' (2021) Lex Crimen X, Nomor 13.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.417-427

Article Metrics

Abstract view : 441 times
PDF - 52 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora