Penyelesaian Tindak Pidana Yang Didalamnya Terdapat Perselisihan Perdata (Suatu Tinjauan Normatif)

Bandaharo Saifuddin, Tris Widodo

Abstract


Tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk membahas penyelesaian apabila terjadi tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata. Kemudian tantangan yang dihadapi, apa indikator yang diperlukan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana yang terdapat didalamnya perselisihan perdata. Untuk menjawab tantangan tersebut agar sampai pada tujuan yang diinginkan maka penulis melakukan bedah kasus dengan hasil; Masih banyak laporan pengaduan dari masyarakat terhadap tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata berlanjut ke pengadilan sehingga putusan hakim Ontslag van Rechtsvervolging. Indikator yang diperlukan penyidik sebelum gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada tidaknya perbutan pidana atau tidak yaitu a. Dengan melakukan penyitaan terhadap alat bukti dari kedua belah pihak b. Melakukan pengecekan kegiatan atau aktifitas yang menguasai objek sengketa, c. Mencocokan alas hak kedua belah pihak atas objek perkara. d. Dokumentasi tanah sengketa, d. Dokumen-dokumen pendukung lainya dari pelapor dan terlapor. Kesimpulan kebanyakan kasus – kasus yang sejatinya perdata dipaksakan dan direkayasa menjadi perkara pidana. Yang kedua apabila terjadi tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata (Prajudicial Geshill), maka untuk sementara waktu dihentikan/ ditangguhkan penyidikannya oleh penyidik dengan menyarankan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan gugatan perdata.

Kata Kunci  :  Penyelesaian- Tindak Pidana- Terdapat Perselisihan Perdata


Full Text:

PDF

References


Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1956 tentang Prejudicial Geschill

Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya

Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 593/5707/SJ tgl 22 Mei 1984 dan No. 593/21725 tanggal 18 Agustus 1988 tentang Larangan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tanah

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana

Surat Edaran Jaksa Agung No. B-130/E/EJP/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah

Chairul Huda, Hukum Online, Senin 02 Juli 2017, diakses pada tanggal 2 Desember 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.30-36

Article Metrics

Abstract view : 4378 times
PDF - 4652 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora