Penyelesaian Tindak Pidana Yang Didalamnya Terdapat Perselisihan Perdata (Suatu Tinjauan Normatif)
Abstract
Tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk membahas penyelesaian apabila terjadi tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata. Kemudian tantangan yang dihadapi, apa indikator yang diperlukan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana yang terdapat didalamnya perselisihan perdata. Untuk menjawab tantangan tersebut agar sampai pada tujuan yang diinginkan maka penulis melakukan bedah kasus dengan hasil; Masih banyak laporan pengaduan dari masyarakat terhadap tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata berlanjut ke pengadilan sehingga putusan hakim Ontslag van Rechtsvervolging. Indikator yang diperlukan penyidik sebelum gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada tidaknya perbutan pidana atau tidak yaitu a. Dengan melakukan penyitaan terhadap alat bukti dari kedua belah pihak b. Melakukan pengecekan kegiatan atau aktifitas yang menguasai objek sengketa, c. Mencocokan alas hak kedua belah pihak atas objek perkara. d. Dokumentasi tanah sengketa, d. Dokumen-dokumen pendukung lainya dari pelapor dan terlapor. Kesimpulan kebanyakan kasus – kasus yang sejatinya perdata dipaksakan dan direkayasa menjadi perkara pidana. Yang kedua apabila terjadi tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata (Prajudicial Geshill), maka untuk sementara waktu dihentikan/ ditangguhkan penyidikannya oleh penyidik dengan menyarankan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan gugatan perdata.
Kata Kunci : Penyelesaian- Tindak Pidana- Terdapat Perselisihan Perdata
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1956 tentang Prejudicial Geschill
Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 593/5707/SJ tgl 22 Mei 1984 dan No. 593/21725 tanggal 18 Agustus 1988 tentang Larangan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tanah
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana
Surat Edaran Jaksa Agung No. B-130/E/EJP/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah
Chairul Huda, Hukum Online, Senin 02 Juli 2017, diakses pada tanggal 2 Desember 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.30-36
Article Metrics
Abstract view : 4378 timesPDF - 4652 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora