Pelaksanaan Takharuj Dalam Pembagian Waris Di Desa AmbokembangKecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
Abstract
Abstrak
Pada mutakhir ini masalah pembagian waris seringkali dapat menimbulkan perselisihan diantara para ahli waris. Bahkan perseteruan itu dapat membahayakan pihak-pihak yang terkait meskipun terdapat hubungan keluarga. Dalam hal ini hukum islam terutama hukum waris islam mengatur pembagian waris dengan sangat hati-hati. Jika memang pembagian waris berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah dirasa kurang tepat, maka disana diperbolehkan membagi warisan dengan cara damai atau bisa disebut dengan memakai konsep takharuj. Karena itu, dalam penelitian ini dibahas mengenai bagaimana takharuj diatur dalam Hukum Waris Islam, bagaimana prakteknya di lapangan serta bagaimana pula status hukum pembagian waris dengan konsep takharuj. Untuk meneliti beberapa kajian tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, dimana peneliti bertindak sebagai pengamat penuh dengan cara mengumpulkan data wawancara dan arsip-arsip terkait serta menganalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif ditambah dengan pengambilan data dari beberapa literatur kitab. Analisa data yang diperoleh dari temuan penelitan dapat disimpulkan bahwa: (1) konsep takharuj diatur dalam Hukum Waris Islam, terutama di kalangan ulama Hanafiyah. Meskipun dalil yang digunakan hanya berdasarkan atsar sahabat. (2) pelaksanaan takharuj yang terjadi di desa Ambokembang kecamatan kedungwuni kabupaten pekalongan ini belum memenuhi persyaratan. Ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi untuk dikatakan sebagai perjanjian takharuj. (3) hukum melaksanakan pembagian waris dengan takharuj diperbolehkan oleh ulama Hanafiyah. Ini dikarenakan kedudukan takharuj dapat diistilahkan sebagai transaksi jual beli. Sedang jumhur ulama sendiri berselisih pendapat dengan Hanafiyah.
Kata kunci: Hukum Islam; Konsep takharuj; Pembagian waris.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Assyafira, Gisca Nur. “Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 8, no. 01 (2020): 68–81.
Faizah, Isniyatin, Febiyanti Utami Parera, and Silvana Kamelya. “Bagian Ahli Waris Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Kajian Hukum Islam.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 2, no. 2 (2021): 152–69.
Kadir, H A. Memahami Ilmu Faraidh: Tanya Jawab Hukum Waris Islam. Amzah, 2022.
Kamarudin, Mohd Khairy, Norakmal Mardhiah Aimi Mizan, Noratiqah Ramli, Noramyfatin Kamaruzzaman, Noraziah Abd Rashid, and Norhaifa Ganti. “THEMATIC ANALYSIS ON TAKHARRUJ DIVISION IN ISLAMIC INHERITANCE ESTATE DISTRIBUTION.” Journal of Islamic 6, no. 37 (2021): 200–211.
Mardani, Mardani. “TAKHARUJ ADALAH PENDEKATAN DALAM MEMBAGI HARTA WARISAN SECARA ADIL.” AL-ILMU 8, no. 2 (2023): 115–31.
Muhibbin, Moh, and Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika, 2022.
Sabir, Muhammad, and Iin Mutmainnah. “Korupsi, Hibah Dan Hadiah Dalam Persfektif Hukum Islam (Klarifikasi Dan Pencegahan Korupsi).” Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam 5, no. 2 (2020): 114–1129.
SAIFUDDIN, SULTHAN THAHA. “SISTEM PEMBAGIAN WARIS PEREMPUAN DENGAN METODE TAKHARUJ DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM,” n.d.
Sembiring, Rosnidar. “Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan,” 2016.
Shesa, Laras, Oloan Muda Hasim Harahap, and Elimartati Elimartati. “Eksistensi Hukum Islam Dalam Sistem Waris Adat Yang Dipengaruhi Sistem Kekerabatan Melalui Penyelesaian Al-Takharujj.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 6, no. 1 May (2021): 145–64.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.529-541
Article Metrics
Abstract view : 312 timesPDF - 141 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora