Identifikasi Penjatuhan Hukum Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Abstract
Hukum pidana ialah salah satu jenis hukum yang berada di Indonesia. Hukum ini merupakan seperangkat aturan yang terdiri dari norma dan juga sanksi. Hukum pidana merupakan aturan ataupun hukum yang digunakan untuk mengatur pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umu serta kepada pelaku akan diancam hukuman serta penderitaan ataupun siksaan. Banyak negara telah mengadopsi pendekatan abolisi terhadap hukuman mati dan berusaha untuk menghapuskan hukuman ini dari sistem hukum mereka. Negara lain juga berusaha menerapkan alternatif seperti hukuman penjara seumur hidup untuk menghukum pelaku kejahatan yang paling serius. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah metode studi literatur yang memfokuskan pada hasil yang sudah didapatkan pada jurnal-jurnal lainnya. Metode ini menggunakan jenis data sekunder yang didapatkan bukan dari peneliti yang melakukan pengamatan langsung, tetapi dari peneliti-peneliti sebelumnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Roeslan S. (1978). Masalah Pidana Mati, Hukum dan Masyarakat, Nomor 3, 4, 5, 6. Jakarta: Aksara Baru.
D. Hazenwikel S. (1947). "De Doodstraf", Tijdschrif voor Strafrecht, Leiden: Deel LV.
J.E.Sahetapy, Ancaman Pidana Mati terhadap Pembunuhan Berencana, Malang: Setara Press.
Anugrah, R., & Desril, R. (2021). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Iindonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 80–95.
Arief, A. (2019). PROBLEMATIKA PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM PIDANA. JURNAL KOSMIK HUKUM, 19(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.108-114
Article Metrics
Abstract view : 462 timesPDF - 427 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora