PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI PRODUK MAKANAN KEMASAN KADALUWARSA

Josua Fernando Panjaitan

Abstract


Pada era globalisasi dan perkembangan teknologi saat ini banyak industri Indonesia bersaing untuk memproduksi barang diantaranya makanan dan minuman yang terus berkembang pesat oleh karena itu konsumen harus lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan kemasan yang beredar dan di pasarkan di Indonesia. Konsumen sebagai pemakai produk makanan kemasan yang di pasarkan hanya menjadi objek pengeksploitasian oleh pelaku usaha yang sengaja untuk mencari keuntungan karena realita saat ini masih banyak konsumen yang hanya langsung menerima dan mengkonsumsi produk makanan yang beredar dan di pasarkan tanpa memperhatikan bahaya dari mengkonsumsinya, bahan makanan merupakan komoditas yang dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup masyarakat pada umumnya. Penelitian ini menggunakan metode normatifi yuridis, yaitu sumber penelitian dari buku-buku, makalah, jurnal, internet dan sumber lainnya. Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan/diperdagangkan. Pembinaan dan Pengawasan Peredaran Makanan dan Minuman oleh BPOM standardisasi yang merupakan fungsi penyusunan standar, regulasi, dan kebijakan terkait dengan pengawasan Obat dan Makanan. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen,Makanan Kemasan dan Kadaluwarsa



DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.%25p

Article Metrics

Abstract view : 24 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora