BANK SEBAGAI PIHAK PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HUKUM DI INDONESIA

Indra Saputra Samosir, Lenny Husna

Abstract


Istilah Debt Colector sebagai penagih utang bukanlah fenomena baru di bidang perbankan.Tidak ada data pasti diketahui kapan profesi ini dimulai, kadang-kadang dikenal sebagai perusahaan leasing, menggunakan layanan yang sebanding untuk mendapatkan hasilnya. Isu-isu yang diangkat dalam penelitian ini apa alasan di balik keputusan bank untuk menyewa Debt Collector bagaimana bank meminta pertanggung jawaban nasabah atas tindakan debt collector Itu melanggar hukum. Metode penelitian yang menggunakan normatif hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa undang-undang penagihan terkait dengan surat edaran Bank Indonesia yang digunakan, seperti Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP/2012 tentang Penerapan Cara Pembayaran Menggunakan Kartu Kredit. Petugas penagihan wajib menggunakan tanda pengenal resmi dan ancaman, serta barang-barang yang dapat merugikan debitur, dan barang-barang yang dapat merugikan debitur dilarang. Saat menghadapi suatu masalah, penting untuk diingat untuk bersikap tenang, mengingat identitas hukum Anda, menyimpan uang Anda dengan aman, dan mengetahui siapa yang harus dihubungi jika masalah tersebut adalah masalah hukum.


Keywords


Perspektif Hukum; Debt Collector; Etika

Full Text:

PDF

References


Amalia Kurniawan dan I Made Budi Arsika. (2014). Perlindungan Hukum Nasabah Pemegang Kartu Kredit Terhadap Adanya Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Debt Collector. Jurnal Hukum Bisnis Universitas Udayana, 1(1), 1–5.

BI, B. I. (2009). SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 11/10/DASP TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU.

BI, B. I. (2012). SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 14/17/DASP TAHUN 2012 TENTANG Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Juniar, D. P., Suwandono, A., & Muchtar, H. N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Peer To Peer Lending Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Debt Collector. Widya Yuridika, 3(2), 107. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2. 1505

KUHPerdata. (2014).

Kitab Undang- undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek.

PBI. (2009). PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 11/ 11 /PBI/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU.

PBI. (2012). PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 14 / 2 /PBI/ 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/11/PBI/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU.

Shinta Dwiningthyas. (2015). Penggunaan Debt Collector Dalam Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Standard Chartered (Analisis Putusan MA Nomor 3192 K/Pdt/2012). Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1.

Sukmayanti, P. N. (2021). Kartu Kredit Dalam Proses Pembayaran Melalui Jasa Penagih Utang. 10(8).

Ismail, 2010, Banking Management, Kencana, Surabaya.

Masrudi Muchtar, 2013, Debt collector in Criminal Law Policy Optics,Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

Wisnu Wardhana, Bastianto Nugroho, 2019, Pertanggungjawaban Pidana Yang Dilakukan Oleh Debt Collector Dalam Penagihan Piutang Terhadap Debitur Bank, Vol.13 No.1, jurnal ilmu hukum, Fakultas hukum, Universitas Merdeka Surabaya, Hal.5

January Prakoso, Firganefi, 2017, Pertanggungjawaban Pidana Oleh Debt Collector Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Menagih Kredit Bermasalah, Vol.5 No.2, Jurnal Poenale, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, hal. 10

Raphael Sitorus, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Kartu Kredit Ditinjau Dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Vol.3 No.1, Lex Privatum, Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangit, Manado, Hal.2.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.468-475

Article Metrics

Abstract view : 356 times
PDF - 317 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora