PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 727/PID.B/2019/PN BKS)
Abstract
Pada prakteknya tidak sedikit pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh PPAT terjadi kesalahan atau kekeliruan dan tidak selaras dengan hukum positif yang berlaku. Hal itu menarik untuk dikaji mengenai analisis akibat hukum dan pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pembatalan akta dalam peralihan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif analisis. Akibat hukum pembatalan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam peralihan hak atas tanah yaitu apabila perbuatan hukum itu batal atau dibatalkan, akta PPAT yang bersangkutan tidak berfungsi lagi sebagai bukti perbuatan hukum. Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pembatalan akta dalam peralihan hak atas tanah yaitu adalah akta yang tidak memenuhi aspek lahiriah, formal dan materil. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian perdata, administrasi dan pidana dalam perbuatannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia (UII Press 2009)
Bambang Eko Supriyadi, Hukum Agraria Kehutanan (Raja Grafindo Persada, 2013) 7.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Balai Pustaka, 2002)
Ima Erlie Yuana, ‘Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Yang Dibuatnya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris’ (Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro2010)
Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Kompas Media Nusantara, 2008)
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata (Rajawali Pers, 2015)
Pieter Latumenten, Kongres XX Ikatan Notaris Indonesia Kebatalan dan Degradasi Kekuatan Bukti Akta Notaris Serta Model Aktanya (2009)
Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan (Jogja, 2015)
Soerjono. Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2001)
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembukuan dan Putusan Pengadilan (Sinar Grafika, 2014)
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.427-437
Article Metrics
Abstract view : 196 timesPDF - 156 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora