PERAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DIHUBUNGKAN DENGAN SEMA NO. 4/2011

Luky Abdul Majid

Abstract


Justice collaborator apabila dikaitkan dengan Pasal 1 angka 2 UU No.31/2014 yang menunjuk bahwa tersangka, terdakwa maupun terpidana bersekutu untuk menyingkap adanya tindak pidana melalui pengadilan dengan mana hal tersebut bertujuan demi adanya informasi yang dapat digali terkait dengan tindak pidana yang dilakukan. Tidak dapatnya suatu kasus untuk dihadapkan ke muka pengadilan ataupun malah tersendat sebelum dimulai di hadapan hakim yang berwenang terkait hal ihwal keterangan dari saksi menjadi suatu problema. Rumusan pokok bahasan ini adalah pengaturan justice collaborator dalam pembuktian di pengadilan dan peran saksi saksi yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus pemindahan pembunuhan berencana. Penyusunan terkait penelitian dilakukan dengan pemanfaatan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber bacaan ilmiah sebagai pedoman. Diketahui dari hasil penelusuran, bahwa ada perbedaan antara pembunuhan serta pembunuhan berencana, dan hal lainnya untuk memperoleh adanya justice collaborator dibutuhkan perlindungan hukum saksi hukum terutama mengungkap jaringan kriminal atau kejahatan yang terorganisir.


Keywords


Justice collaborator; Saksi; Pembunuhan

Full Text:

PDF

References


Achmad, Farhan Fauzie, Taun. Peran Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Pidana di Indonesia, Riau: Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 2022

AK. Ahmad Muda. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Penerbit Renika Cipta, 2016

Aksan, H.. Jejak Pembunuh Berantai: Kasus-Kasus Pembunuhan Berantai di Indonesia dan Dunia. Jakarta: PT Grafindo Media Pratama, 2008.

Asmadi, Erwin. Perlindungan Hukum Bagi Anak sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, 2020.

Atmaja, Budiartha, Teori-Teori Hukum, Malang: Penerbit Publika, 2018

Awaludin, A.. Rekonstruksi Perlindungan Hukum terhadap Penyingkap Korupsi (Studi Kasus Budaya Hukum Aparatur Sipil Negara dalam Menyingkap Korupsi Birokrasi di Jawa Tengah). Semarang: Program Pascasarjana Undip, 2011.

E., Darmayanti, Tarigan, E. K.. Kajian Kriminologi terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Sebagai Saksi Justice Collaborator. Jurnal Lex Justitia, 2023.

Hafid, Zhulfiana Pratiwi. Justice Collaborator Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban, Makassar: Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 2019.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2008.

Isnaini, Enik. Urgensi Undang-Undang Perlindungan terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi. Lamongan: Jurnal Independent, 2016, hlm. 52-65.

Kansil, Cst. Kamus Istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta: Penerbit Pustaka Karaya, 2009.

Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Komariah, M.. Perlindungan Hukum Saksi dan Korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 2015.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Penerbit PT. Citra AdityaBakti, 2014

Nasution, Chairuni. Kajian Yuridis Antara Justice Collaborator dengan Whistleblower dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi.

O.S. Hiariej, Eddy. Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Penerbit Erlangga, Cetakan Ke-II, 2012.

Pangestuti, Erly. Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban. Lampung: Yustitiabelen, 2017.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1952 K/Pid/1994, tanggal 29 April 1995.

Ritonga, Wildan Ambron. Analisa Terhadap Kedudukan Justice collaborator Sebagai Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana narkotika Nomor: 320/Pid. sus/2020/PN. PBR Berdasarkan Sema Nomor: 4 Tahun 2011. Riau: Universitas Islam Riau, 2021.

Romdoni, M., & Bakar, A. P. A.. The Role of the Justice collaborator in A Premeditated Murder Crime. Legal Brief, 2022.

Setiadi, Wicipto. Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum, Jakarta: Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2012.

Sofyan, Andi , Abd Asis. Hukum Acara Pidana (Suatu Pengantar), Jakarta, 2014.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Colllaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Syahril A. S., Andi. Analisis Yuridis terhadap Kedudukan Keterangan Saksi Mahkota sebagai Alat Bukti dalam Proses Peradilan Pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Batanghari: Universitas Batanghari, 2022.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.235-247

Article Metrics

Abstract view : 771 times
PDF - 470 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora