Perkawinan Pada Bulan Muharram Di Desa Kedungpanji Magetan Dalam Konteks Hukum Adat dan Hukum Islam.

Agung Prasetyo, Habibi Al Amin

Abstract


Tradisi pelarangan perkawinan sering kita jumpai di beberapa wilayah di Indonesia. Salah satunya di desa Kedungpanji Magetan, yang  mempunyai keyakinan secara turun-temurun dan sudah mendarah daging dari para nenek moyangnya mengenai pelarangan nikah pada bulan Muharram. Penelitian ini ingin membahas bagaimana perspektif hukum adat dan hukum Islam terkait pelarangan menikah di bulan muharram di desa Kedungpanji Magetan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan  melalui proses wawancara dengan narasumber di lapangan bersama masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh-tokoh adat yang memahami tentang perkawinan pada bulan Muharram. Lalu akan dianalisis dengan menggunakan metode induktif setelah data terkumpul secara keseluruhan. Hasil penelitian ini adalah Dalam pandangan hukum Islam, terdapat dua status hukum terkait pelarangan pernikahan pada bulan Muharram. Pertama haram dan yang kedua mubah (boleh). Pertama haram, karena di dalamnya mengandung syirik. Kedua, mubah (boleh) terkait pelarangan pernikahan pada bulan Muharram asalkan hilangnya unsur-unsur di dalamnya yang mengandung apa yang diharamkan.

Kata Kunci: Perkawinan Adat, Hukum Adat, Hukum Islam


Keywords


Perkawinan Adat; Hukum Adat; Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Adib, Muhammad Khoirul. dan Suseno, Ahmad Qadim. (2021) Pandangan Islam Tentang Pantangan Perkawinan di Bulan Muharram, Prosiding Seminar Nasional Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Humaniora, April 2021.

Ardiansyah, Ryko. (2017). Persimpangan Antara Agama dan Budaya (Proses Akulturasi Islam dengan Slametan dalam Budaya Jawa) Jurnal Intelktualita, Vol. 6, No. 2.

Arifin, Muhammad. Muadin, Akhmad. Salabi, Agus Salim. (2019). Strategi komunikasi Kiai Pesantren Darul Falah Dalam Perubahan budaya Merariq Nyongkolan, Lentera: jurnal ilmu dakwah dan komunikasi, Vol. 3, No. 1.

Arliman, Laurensius. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya di Indonesia, Jurnal Selat, Vol. 5, No. 2

Djazuli, H. A. (2011) Kiadah-kaidah Fikih. Jakarta: Kencana

Fahrudi, Emi dan Alfadhilah, Jauharotina. (2022). Makna Simbolik Bulan Suro, Kenduri, dan Selamatan Dalam tradisi jawa, Journal Of Dakwah Management, Vol. 1, No. 2.

Fikri, Arif. (2019). Fleksibilitas Hukum Islam Dalam Perubahan Sosial, ASAS: Jurnal Hukum ekonomi Syariah, Vol. 11, no. 2.

Fikri, M. Syharul. (2003) Primbon Mujarrobat Kubro. Surabaya: Arkola.

Hadikusuma, Hilman. (2014) Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Hamzawi, M. Adib. (2018). “Urf Dalam Kompilasi Hukum islam Indonesia”, Inovatif, Volume 4, No. 1, Pebruari 2018, 155-176.

Lukito, Ratno. (2008). Tradisi Hukum Islam. Yogyakarta: Teras.

Masruh, Ahmad. (2018) “Analisis Dampak Tradisi Pernikahan Mengikuti Kyai Perspektif Maqasid Syariah (Studi Kasus di Pesantren At-Tahdzid Rejo Agung Ngoro Jombang)”. Tesis. Jombang: Progam Hukum Keluarga Pasca Sarjana UNHASY.

Muhtarozi, Ahmad. (2020). Realasi Adat dan Hukum Islam Dalam Tradisi Pernikahan Adat Jawa (Studi Kasus di Desa Padasari Kec. Jatinegara Kab.Tegal. Tesis, Jombang: Progam Hukum Keluarga Pasca Sarjana UNHASY.

Musbikin, Imam. (2001). Qawa’id Al-Fiqhiyah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Nuha, Yahyana Maulin. Subarkah, dan Hartanto, Dwiyana Achmad. (2019) Persepsi Masyarakat terhadap Perkawinan Pada Bulan Muharram Dalam Adat Jawa (Studi Kasus di Desa Medini Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus), Vol 20, No. 2.

Nurhayati, dan Sinaga, Ali Imran. (2018). Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: Prenadamedia Group

Qorni, Uwais Deffa I., Hermawan, Hanis Aristya Purwasaputri, RR. Alysia Gita. dan Pramulia, Aditama Nur Ilham. (2020). Harmonisasi Hukum Perkawinan Adat Bali dengan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 1, No. 3

Rizka, Miftahunir. dan Ramdan, Asep. (2022) Analisis Hukum Islam terhadap Tradisi Pitih Japuik dalam Perkawinan Adat Minangkabau Pariaman, JRHKI:Jurnal Riset Hukum keluarga Islam, Vol. 2, No. 1.

Sudjana, Nana. (2004). Tutunan Penyusunan Karya Tulis Ilmiah. Bandung: Sinar Baru Argrnsindo

Sufyan, Akhmad Farid Mawardi. dan Amin, Moh. Badruddin. (2021). Pandangan Masyarakat Desa Panempan Terhadap Pelaksanaan Akad Nikah Pada Bulan Muharram, AL-Manhaj, Vol. 3, No. 1.

Sumanto, Dedi. (2019). Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam, Juris: jurnal ilmu syariah, Vol 17, No. 2.

Syarifuddin, Amir. (2014). USHUL FIQIH. Jakarta: KENCANA.

Wawancara Syamsuddin, Sesepuh Desa Kedungpanji pada 26 November 2022

Wulansari, C. Dewi. (2010). Hukum Adat Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama

Yuliana, Eka. Az Zaf, Ashif. (2020). Pernikahan Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Islam, Al-Mashlahah: Jurnal hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, Vol. 8, no. 2

Zahra, Al-Imam Muhammad Abu. (1958). Ushul Fiqih. Kairo: Darul Fikri Al ‘Arabi

Zaki, Ahmad. (2019).Tradisi Ambruk Dalam Pernikahan Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Mojodanu Kec. Ngusikan). Tesis. Jombang, Progam Hukum Keluarga Pasca Sarjana UNHASY.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.556-570

Article Metrics

Abstract view : 180 times
PDF - 72 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora