Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kurir Dalam Transaksi Cash On Delivery (COD)
Abstract
Metode Cash On Delivery sering digunakan masyarakat dalam pembelian secara online, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap sistem pembayaran Cash On Delivery menimbulkan masalah baru ketika pembelian barang tidak sesuai, pembeli tidak mau membayar pesananya dan melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap kurir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi status hukum kurir dalam jual beli online, khususnya dalam sistem transaksi COD, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada kurir dalam sistem pembayaran COD. Dengan menggali sumber data sekunder seperti buku, undang-undang, dan kajian hukum, serta bahan pustaka, metode penelitian ini menggunakan perspektif yuridis normatif. Dengan teknik ini pemeriksaan dipandu dengan metode penyelesaian dan pendekatan kasus. Berdasarkan temuan penelitian, status hukum kurir dalam sistem transaksi COD belanja online adalah sebagai pihak yang dititipkan barang, yaitu orang yang memindahkan barang yang disediakan oleh penyedia jasa pengiriman sambil menjalankan kuasa dari penjual, dan penerima pembayaran dari pembeli. Dalam sistem COD online, kurir dapat memperoleh perlindungan hukum dengan jaminan tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas barang yang tidak sesuai atau kerusakan barang yang bukan merupakan kesalahan atau kelalaian kurir.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arikha Saputra, Muzayanah, dan Fitika Andraini, “Penerapan Perjanjian dalam Hubungan Kerja dan Perlindungan Hukum bagi Driver Online,” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (2020): 266,
Begini Tanggapan YLKI Soal Maraknya Kasus Pembeli Ancam Kurir Saat Terima Pesanan COD, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/02/begini-tanggapan-ylki-soal-maraknyakasus-pembeli-ancam-kurir-saat-terima-pesanan-cod
Conney Stephanie, “Rentetan Kasus COD, Mengancam Kurir Hingga Paket Tak Bertuan,” Kompas.com, 07 Juni 2021, https://tekno.kompas. com/read/2021/06/07/09550027/rentetan-kasus-codmengancam-kurir-hingga-paket-tak bertuan?page=all.
Hermawan Lumba and Sumiyati, “Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspeditur Kepada Konsumen Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, no. 8 (2014): 71–86.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Mahadewi, I Gusti Agung Ika, Laksmi, Nurmawati, Made. (2019). Tanggung Jawab Perusahaan Jasa pengiriman Barang Dengan Kendaraan Bermotor. Jurnal Kertha Wicara, Fakultas Hukum Udayana, 8 (12), ISSN. 2303-0550, h. 3
Muhamad, Ngafifi, 2014, Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya, Jurnal Pembangunan Pendidikan: Pondasi dan Aplikasi, Vol: No. 01, Hal. 34
Mulyani Zulaeha, “Tanggung Jawab dalam Levering pada Perjanjian Jual Beli secara Online,” Lambung Mangkurat Law Journal 4, no. 2 (2019): 179.
Suriyadi, “Tanggung Gugat Penjual Dan Jasa Pengantaran Dalam Transaksi Jual Beli Online Dengan Metode Cash on Delivery,” El-Iqtishady Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah 3, no. 1 (2021): 35.
Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang No 38 Tahun 2009 tentang Pos
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.339-349
Article Metrics
Abstract view : 2553 timesPDF - 758 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora