Perlindungan Peredaran Rokok Elektrik Terhadap Anak Di Bawah Umur
Abstract
Rokok elektrik yang dijual bebas di e-commerce dan diiklankan secara bebas dimanapun turut menjadi faktor tingginya paparan anak-anak terhadap rokok elektrik. Faktor tersebut, muncul karena tidak adanya standar khusus dan payung hukum dalam pengiklanan serta produksi kemasan yang mengatur hal ini. Payung hukum mengenai rokok elektrik hanya diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.Penelitian ini, menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan mengkaji atau menganalisis bahan-bahan hokum dari literature-literatur atau buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang akan dibahas. Peneliti menemukan bahwa kekosongan ini, bertentangan dengan hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kata Kunci : Anak, Peraturan, Rokok Elektrik
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, Dra. Nurma Hidayati, Apt., 2017, M.Epid, Kajian Rokok Elektronik Di Indonesia, Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Agus D S, 2020, Rokok Elektrik dan Masalah Kesehatan Paru, Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI-RS Persahabatan dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, January 15.
Anhari Achadi, Regulasi Pengendalian Masalah Rokok di Indonesia Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional Vol. 2, No. 4, Februari 2008.
Audina”Jurnal Hukum Perlidungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Iklan Rokok Melalui Media Sosial Youtube”Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta,2020
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan Peraturan Menteri Keuangan (Permen) Nomor 193 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Rokok elektrik tidak boleh dijual ke anak di bawah umur, ini kata Asosiasi dan Industri 3 Desember 2021. https://vapemagz.co.id/news/vape-tidak-boleh-dijual-ke-anak-di-bawah-umur-ini-kata-asosiasi-dan-industri, diakses tgl 8 Januari 2013
Nisa Asfiya Husna, Fira N Marsaoly, Maraknya Rokok elektrik di Kalangan Remaja, Pemerintah 26 Juli 2022. https://www.bulaksumurugm.com/, diakses tgl 08 Januai 2023.
Tegar Sukma Wahyudi , Toto Kushartono, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor
Tobacco Tactics, E-cigarettes, 04 Maret 2022. https://tobaccotactics.org/wiki/e-cigarettes/ diakses tgl 08 Januai 2023.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i1.183-188
Article Metrics
Abstract view : 643 timesPDF - 215 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora