EFEKTIFITAS HUKUMAN PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTKA KHUSUS GANJA

Tris Widodo

Abstract


Adapun materi yang disajikan dalam penelitian ini adalah efektifitas Hukuma Penjara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Khusus Ganja Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dimana dalam mengamati tindak pidana narkotika pada saat sekarang ini sangat berkembang di kalangan masyarakat apalagi dikalangan para pemuda-pemudi, dengan ini maka penulis mengambil lokasi penelitian pada Pengadilan Negeri Padangsidimpua, dan Advokat serta Kejaksaaan Negeri Padangsidimpuan   

 

Berdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :

  1. Bagaimanakah efektifitasnya hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika khusus ganja  ?
  2. Apakah hukuman penjara telah dapat digunakan sebagai upaya pembinaan pelaku tindak pidana narkotika khusus ganja  ?

Sedangkan tujuan penelitian untuk mempelajari bagaimanakah efektifitasnya hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika khusus ganja di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan untuk mengetahui apakah hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana narkotika khusus ganja telah diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undang di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

Selanjutnya metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan penelitian normatif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan penelitian ini seperti putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara penelitian Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research)

Sedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan Deduksi

Selanjutnya sebagai kesimpulannya adalah bahwa efektifitasnya hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika khusus ganja di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan masih dapat dikatakan kurang efektif sebab masih banyak lagi orang-orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan bahwa penyalahgunaan narkotik khususnya yang berhubungan dengan persoalan ganja cukup rawan peredarannya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan maka di dalam pengenaan hukuman penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika khussusnya ganja tidak dapat digunakan sebagai upaya pembinaan karena hukuman penjara sasarannya adalah bersifat phisik bukan pembinaan yang bersifat phisicis.


References


. B. Sitanggang, 1976, Sadar Sebelum Terlambat, Manora, Medan

B. Simanjuntak, 1976, Pengantar Kriminologi Dan Patologi Sosial, Tarsito,

Bandung

Departemen Kehakiman Republik Indonsia 2009, Undang-undang Nomor 35

Tahun 2009 Tentang Narkotika

Dj. Siregar, 1979, Pengetahuan Narkotika Dan Obat, Firdaus, Medan

Departemen Kehakiman RI, 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997, Jakarta

Darmansyah Hasibuan, 1989, Pokok-pokok Hukum Pidana, Fakultas Hukum

USU, Medan

Gempur Sentosa, 2005, Metode Penelitian, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta

H. Sumarna Ma’sum, 1987, Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan

Ketergantunganb Obat, Masagung, Jakarta

Moeljatno, 1978, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum

Pidana, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta

P. A. F. Lamintang, 1984, Hukum Penitensier, Armico, Bandung

R. Soesilo, 1980, Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap

Pasal Demi Paal, Politeia, Bogor

Roeslan Saleh, 1978, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta

Sumadi Suryabrata, 1983, Metode Penelitian, Rajawali, Jakarta

Soedjono, 1985, Segi-segi Tentang Narkotika Di Indonesia, Karya Nusantara,

Jakarta

Suharsini Arikunto, 1987, Pengantar Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan

Praktik, Bina Aksara, Jakarta

Sudjana, 1985, Metodologi penelitian, Sinar Grafindo, Jakarta

Sudarto, 1997, Metodologi Filsafat, Raja Grafindo Persada




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i2.346-356

Article Metrics

Abstract view : 904 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 717 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora