ANALISIS YURIDIS GUGATAN REKONVENSI YANG INGKAR MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ( GUGATAN DIKABULKAN )
Abstract
Dalam perkara perdata yang objek sengketanya tidak dapat dihadirkan di persidangan, maka perlu dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh hakim secara ex officio untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai objek sengketa agar dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan. Berdasarkan latar belakang tersebut, ada dua pokok permasalahan yang diangkat Penulis, yaitu : (1) Bagaimanakah kekuatan pembuktian Pemeriksaan Setempat sebagai salah satu pendukung alat bukti dalam perkara perdata ? ; (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap Penggugat Rekonvensi yang ingkar melaksanakan Pemeriksaan Setempat tetapi gugatan dikabulkan?. Adapun metode penelitian yang digunakan Penulis yaitu metode yuridis - normatif yang menggunakan data skunder atau studi kepustakaan.
Kata kunci: Ingkar, Pemeriksaan Setempat, Rekonvensi.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daud A. Wahab, 1999, Reglemen Indonesia yang dibaharui S. 1941 No. 44 RIB (HIR), Pusbakum: Jakarta,
Harahap, M. Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Hermawan Mashudy, 2007, Dasar – Dasar Hukum Pembuktian, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Surabaya.
Kamisa, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya.
Mertokusumo Sudikno, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Mertokusumo Sudikno, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogjakarta.
Subekti R, et al, 1992, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgelijk wetbook), Pradnya Paramita, Jakarta.
Subekti R, 1989, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung.
Suparman Eman, Alat Bukti Pengakuan Dalam Hukum Perdata, http://recource.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/2F%20Makalah-Alat-Bukti-Kump.pdf, diakses 14 Mei 2010
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i2.334-345
Article Metrics
Abstract view : 757 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 900 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora