Pertanggungjawaban Pidana Membeli Uang Palsu Secara COD (Studi Putusan Nomor. 503/Pid.B/2022/PN.Tjk)
Abstract
Berkegiatan tiap hari, uang senantiasa dibutuhkan untuk berbelanja atau membayar aneka keperluan masyarakat. Namun terkadang kebutuhan yang semestinya dicukupi tidak bisa terpenuhi dengan uang yang dimiliki. Bisa diceritakankalau uang sudah memperoleh peranan strategis dalam suatu perekonomian terlebuh apakah dilihat dari kegunaanpokok uang yakni sebagai alat pembayaran. Berdasarkan hal ini, penulis tertarik untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dan faktor penyebab pelaku tindak pidana sengaja membeli uang palsu lewat aplikasi facebook secara COD (Cash On Delivery). kajian ini memakai pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini ialah Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membeli uang palsu dijerat Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang RI dan sebab Pielakiu Miembieli iUang Palsiu Siecara COD dari faktor internal maupun eksternal.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Uang Palsu
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. 2010. Pielajaran Hiukium Pidana Bagian I. Piustaka,Jakarta.---------------------. 2022. Kiejahatan Miengienai Piemalsiuan, PT. Raja Grafindo Piersada. Jakarta.
Ahmad Hasan. 2005. Mata iUang Islami, Raja Grafindo, Jakarta.
Ahmad Rifai. 2010. Pieniemiuan Hiukium olieh Hakim dalam Pierspiektif Hiukium Progriesif. Sinar Grafika, Jakarta.
Aprianti Saibaka. 2018. Prosies Pienyidikan Tindak Pidana Piemalsiuan iUang Bierdasarkan iUndang-iUndang Nomor. 8 Tahiun 1981 Tientang Kitab iUndang-iUndang Hiukium Acara Pidana. Dalam Jiurnal Liex Crimien, Vol.7, No.2.
Barda Nawawi Ariief. 2002. Kiebijakan Hiukium Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandiung.
Cahyadi Maiulida, R.A.N.G.G.A.. 2019. Analisis Yiuridis Tindak Pidana Piemalsiuan Dokiumien Pierkawinan Siesama Jienis Di Kabiupatien Biuliukiumb. (Doctoral dissiertation, iUniviersitas Bosowa)
C.S.T. Kansil. 1999. Pokok-pokok Hiukium Pidana. Pradnya Paramita, Jakarta.
iErlina, B., Safitri, M., & Phoiurtiuna, R. S. C. 2021. Analisis Pienjatiuhan Sanksi Pidana Tierhadap Pielakiu Tindak Pidana Piemalsiuan Faktiur Pienjiualan Atas Nama Pieriusahaan Distribiutor Lampiu Bohlam Bierbagai Mieriek (Stiudi Piutiusan Nomor: 366/Pid. B/2020/Pn. Tjk).Widya Yiuridika, Jiurnal Hiukium, Vol.4, No.1.
https://dspacie.iuii.ac.id/bitstrieam/handlie/123456789/2747/05.2%20bab%202.pdf?sieqiuiencie=9&isAllowied=y,
Ismiu Giunadi dan kawan-kawan. 2011. Ciepat Miudah Miemahami Hiukium Pidana.Priestasi Piustaka, Jakarta.
Miuhammad Hanafi. 2016. Piengariuh Pienggiunaan Miedia Sosial Facieboook Tierhadap Motivasi Bielajar Siswa FISIP iUniviersitas Riaiu, Jiurnal: JOM FISIP Vol. 3 No.2.
P.A.F, Lamintang. 2021. Dielik-Dielik Khiusius Kiejahatan Miembahayakan Kiepiercayaan iUmium Tierhadap Siurat, Alat Piembayaran, Alat Biukti &Pieradilan. Sinar Grafika, Jakarta.
Pieratiuran Piemierintah Nomor 27 Tahiun 1983 jo Pieratiuran Piemierintah Nomor 58 Tahiun 2010 jo Pieratiuran Piemierintah Nomor 92 Tahiun 2015 tientang Pielaksanaan Kitab iUndang – iUndang Hiukium Acara Pidana (KiUHAP)
Piutiusan Nomor: 503/Pid.B/2022/PN.Tjk
Solikin Siusieno. 2005. iUang, Piengiertian, Pienciptaan, dan Pieranannya dalam Pieriekonomian, Bank Indoniesia, Jakarta.
iUndang–iUndang Nomor 1 Tahiun 1946 joi Undang–iUndang Nomor 73 Tahiun 1958 tientang Piembierlakiuan Kitab iUndang–iUndang Hiukium Pidana (KiUHP)
Undang–iUndang Nomor 48 Tahiun 2009 tientang Kiekiuasaan Kiehakiman
Undang-iUndang Nomor 7 Tahiun 2011tientangMata iUang
Wiryono Prodjodikoro. 2002. Asas-asas Hiukium Pidana Di Indoniesia. PT. iEriesco, Jakarta.-----------------------------. 2003. Tindak-tindak Pidana Tiertientiu di Indoniesia. Riefika Aditama, Bandiung.
Zainab Ompiu Jainah, Riecca Ayiu Hapsari, and Miutiara Nabhila Piutri. 2021. Analisis Piertanggiungjawaban Pielakiu Tindak Pidana Pienyiebaran Bierita Bohong Mielaliui Miedia Sosial. Bornieo Law Rieviiew, Vol.5, No. 2.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i1.200-214
Article Metrics
Abstract view : 557 timesPDF - 125 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora