Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Khusus Pencurian Yang Dilakukan Anak Remaja (Studi Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk)

Agum Rizky Waldini, Suta Ramadan, Baharudin Baharudin

Abstract


Pencurian merupakan perbuatan tindak pidana yang diartikan dengan suatu perbuatan mengambil barang orang lain secara tidak legal tanpa sepengetahuan dari pemilik barang. Pencurian bisa diperbuat oleh siapa saja tanpa memandang usia. Permasalahan dalam penelitian ini berupa faktor penyebab dilakukannya pencurian oleh anak remaja dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada normal hukum positif dan literatur masalah serta pendekatan yuridis empiris yang menitikberatkan pada wawancara narasumber. Faktor penyebab pencurian adalah faktor ekonomi, adanya kesempatan mencuri yang diciptakan oleh korban, dan kurangnya pengawasan orangtua sehingga anak terpengaruh oleh pergaulan hingga melakukan kejahatan. Dalam pertimbangannya, hakim membuat keputusan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan fakta hukum dalam persidangan. Dalam kasus ini, Hakim mengadili terdakwa dengan sanksi 4 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan harapan Terdakwa tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.

Kata Kunci: Tindak Pidana khusus, Pencurian, Anak Remaja.


Keywords


Tindak Pidana khusus; Pencurian; Anak Remaja.

Full Text:

PDF

References


Fauzi, Sekar Resti, dan Fery Dona. 2022. “Penyidikan Tindak Pidana Pencurian di Polres Purworejo”. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4.1, hal.48.

Komariah, Komariah, dan Tinuk Dwi Cahyani. 2016. “efektifitas konsep diversi dalam proses peradilan anak pelaku tindak pidana menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anaka (Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Di Kabupaten Malang)”. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 24.2, hal.266–85.

Mertokusumo, Sudikno. 1999. “Mengenal hukum”. Liberty, Yogyakarta, hal.10.

Rozi, Fachrul. 2018. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana”. Jurnal Yuridis Unaja, 1.2, hal.21–22.

Saleh S H, Kurnia. 2020. Catatan Negara Hukum Demokratis.Bogor: Guepedia.

Unas, Sandro.2019 “Kajian Yuridis Terhadap Bentuk Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Lex et Societatis, 7.4, hal. 63.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i1.9-16

Article Metrics

Abstract view : 771 times
PDF - 359 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora